LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka pemilik sabu-sabu ditangkap Polsek Pangkalan Brandan. Dalam penangkapan ketiganya polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu.
Kasusbag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno menjelaskan para pelaku ditangkap di Dusun I Titihitam, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Senin (20/9) sekira pukul 21.30 WIB.
Ketiga tersangkanya, Indra (20) warga Dusun I Titihitam, Kecamatan Babalan, Boy Ramadhan (26) warga Jalan Perdamaian, Kelurahan Pelawi Selatan Kecamatan Babalan, dan Sugiantoro (31), warga Lingkungan VII, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Penangkapan ketiga tersangka, katanya, berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Lingkungan VII Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
“Kemudian Kapolsek Pangkalan Berandan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ipda Walmekin Situmorang untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut dan menangkap ketiganya,” terangnya. (mag-6/azw)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka pemilik sabu-sabu ditangkap Polsek Pangkalan Brandan. Dalam penangkapan ketiganya polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu.
Kasusbag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno menjelaskan para pelaku ditangkap di Dusun I Titihitam, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Senin (20/9) sekira pukul 21.30 WIB.
Ketiga tersangkanya, Indra (20) warga Dusun I Titihitam, Kecamatan Babalan, Boy Ramadhan (26) warga Jalan Perdamaian, Kelurahan Pelawi Selatan Kecamatan Babalan, dan Sugiantoro (31), warga Lingkungan VII, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Penangkapan ketiga tersangka, katanya, berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Lingkungan VII Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
“Kemudian Kapolsek Pangkalan Berandan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ipda Walmekin Situmorang untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut dan menangkap ketiganya,” terangnya. (mag-6/azw)