LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar membuka Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Penganggaran Program BPJamsostek tindak lanjut Permendagri nomor 27 tahun 2021. Acara FGD ini digelar Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang. Selasa, (28/9).
Menurut Ali Yusuf, dalam rapat membahas perlindungan para pekerja yang berada di Kabupaten Deliserdang. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Deliserdang yaitu Deliserdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.
“Harapannya, dapat mensejahterakan seluruh pekerja beserta keluarga di Kabupaten Deliserdang, terkhusus nonASN di Lingkungan Pemkab Deli Serdang,” katanya.
Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari BPJS ketenagakerjaan bersama Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Tanjungmorawa Iskandar.
Wabup menyampaikan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bahwa sampai saat ini telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sebanyak 5.578 orang tenaga kerja aparatur desa dan 6.227 orang tenaga kerja nonASN.
“Sampai saat ini masih terdapat sektor-sektor yang belum optimal dalam kepesertaan BP Jamsostek seperti guru honorer, kader posyandu, pertanian, nelayan dan koperasi. Hal ini perlu kita berikan perlindungan untuk dapat dianggarkan sesuai Permendagri No 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran No. 8422/5193/SJ tentang implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Pemda,” kata Wakil Bupati Deliserdang.
Peraturan dan sektor-sektor tersebut menjadi dasar untuk kita melakukan Focus Group Discussion (FGD) pada hari ini yang diakhir pertemuan dapat menghasilkan rumusan dalam bentuk notulen.
“Harapannya, agar seluruh pekerja yang berada di Kabupaten Deliserdang dapat terlindungi dalam program BPJamsostek,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Tanjungmorawa, Iskandar, mengatakan bahwa Pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Tanjungmorawa mendorong Pemkab Deliserdang untuk dapat memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja yang ada di wilayah Kabupaten Deliserdang.
BPJSTK mencatat saat ini masih banyak tenaga kerja yang belum terlindungi karena belum menjadi peserta BPJSTK. Padahal di awal tahun sudah ada Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Instruksi ini sudah menjadi arahan Presiden untuk di seluruh Kementerian maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Inpres juga sudah dengan sigap ditanggapi Pemerintah Provinsi dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur nomor 560 tahun 2021 sebagai tindak lanjut, Kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan sejauh ini memang pihaknya sudah berupaya dan berkolaborasi dengan Pemkab untuk mensukseskan Pemerintah dalam program perlindungan bagi tenaga kerja. Untuk perusahaan yang berskala besar di Deli Serdang sudah diatas 90 persen yang terlindungi. Namun untuk yang skala menengah dan yang berada di skala mikro juga harus masuk prioritas, seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena jumlahnya masih minim.
“Sebagian guru-guru madrasyah sudah jadi peserta karena kami juga mendatangi pesantren. Guru juga perlu perlindungan makanya harapan kami dengan pertemuan kali ini kita dapat berkomitmen dan menyimpulkan berapa kira-kira tenaga kerja kita yang bisa kita anggarkan pada tahun 2022. Kami siap menjadi Partner diskusi terkait dana yang ada,”kata Iskandar. (red/azw)