30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Dua Pengedar 8.837 Ekstasi Diringkus

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria pengedar 8.837 pil ekstasi. Kedua pria tersebut berinisial ZN alias Zul (54) dan MRN alias Atan (53). Mereka diciduk pada Jumat (12/8) di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

Dijelaskan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, kedua pelaku yang merupakan warga Dusun II Desa Sei Merdeka, Kec. Penai Tengah, Kab. Labuhan Batu Induk, diciduk setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Mendapat informasi tersebut, Kanit Idik II Sat Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit langsung memerintahkan unit Opsnal melakukan Undercover sebagai pembeli,”ujar Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (18/8).

Dari kedua pelaku, lanjut Kapolres, diamankan barang bukti 2 unit hp, dua karung beras beras berisikan 2 bungkus plastik transparan di dalam nya terdapat Pil Ekstasi terdiri dari 1 bungkus plastik berisi 3950 butir Pil Ekstasi dan 1 bungkus plastik berisi 4887 butir Pil Ekstasi.

Kepada petugas, pelaku Z mengaku bahwa barang narkotika jenis Pil Ekstasi yang ingin dijual tersebut diperoleh dia dari pelaku MRN alias Atan. (dat/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria pengedar 8.837 pil ekstasi. Kedua pria tersebut berinisial ZN alias Zul (54) dan MRN alias Atan (53). Mereka diciduk pada Jumat (12/8) di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

Dijelaskan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, kedua pelaku yang merupakan warga Dusun II Desa Sei Merdeka, Kec. Penai Tengah, Kab. Labuhan Batu Induk, diciduk setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Mendapat informasi tersebut, Kanit Idik II Sat Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit langsung memerintahkan unit Opsnal melakukan Undercover sebagai pembeli,”ujar Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (18/8).

Dari kedua pelaku, lanjut Kapolres, diamankan barang bukti 2 unit hp, dua karung beras beras berisikan 2 bungkus plastik transparan di dalam nya terdapat Pil Ekstasi terdiri dari 1 bungkus plastik berisi 3950 butir Pil Ekstasi dan 1 bungkus plastik berisi 4887 butir Pil Ekstasi.

Kepada petugas, pelaku Z mengaku bahwa barang narkotika jenis Pil Ekstasi yang ingin dijual tersebut diperoleh dia dari pelaku MRN alias Atan. (dat/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/