MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Angkasa Pura 2 Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
MoU tersebut ditandatangani Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura 2 KNIA Herianto Wibowo, dan Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/9) lalu.
Nota kesepahaman itu, disampaikan EGM PT AP 2 KNIA Herianto Wibowo, Jumat (1/10) malam, melalui Manager of Branch Communication and Legal, Chandra Gumilar.
EGM PT Angkasa Pura 2 KNIA, Herianto Wibowo berharap, sinergitas yang baik antara kedua belah pihak demi terwujudnya pelayanan kebandarudaraan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa.
“Ruang lingkup kesepakatan bersama (MoU) meliputi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain,” ungkap Herianto.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu menyampaikan, dengan adanya kerja sama ini, diharapkan ada pencerahan terhadap bidang hukum kepada PT Angkasa Pura 2 (persero), khususnya KNIA. (dwi/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Angkasa Pura 2 Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
MoU tersebut ditandatangani Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura 2 KNIA Herianto Wibowo, dan Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/9) lalu.
Nota kesepahaman itu, disampaikan EGM PT AP 2 KNIA Herianto Wibowo, Jumat (1/10) malam, melalui Manager of Branch Communication and Legal, Chandra Gumilar.
EGM PT Angkasa Pura 2 KNIA, Herianto Wibowo berharap, sinergitas yang baik antara kedua belah pihak demi terwujudnya pelayanan kebandarudaraan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa.
“Ruang lingkup kesepakatan bersama (MoU) meliputi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain,” ungkap Herianto.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu menyampaikan, dengan adanya kerja sama ini, diharapkan ada pencerahan terhadap bidang hukum kepada PT Angkasa Pura 2 (persero), khususnya KNIA. (dwi/saz)