26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

PN Balige Dinilai tak Berwenang Adili Gugatan Saut Tamba dkk

BALIGE, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Balige dinilai tidak berwenang mengadili Perkara Khusus Partai Politik Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG tanggal 14 September 2021 yang diajukan Saut Martua Tamba dan kawan-kawan terhadap DPP PDI Perjuangan. Alasannya, para Tergugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra yudicial dalam hal ini, Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

Hal itu dikatakan BMS Situmorang SH, selaku Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir selakuTergugat IV dalam perkara tersebut melalui siaran persnya, Selasa (5/10). Menurut BMS Situmorang, sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDI Perjuangan dan UU Partai Politik. “Pertama Pasal 24 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar PDI Perjuangan yang berbunyi: ‘Anggota Partai yang menolak pemberhentian/pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai,” ungkapnya.

Kedua, Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur sebagai berikut: Pasal 32, Ayat (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART. Ayat (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. “Pasal 33 ayat (1), dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pada surat gugatan yang dibacakan tanggal 28 September 2021, para penggugat mengatakan, atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui makanisme internal partai, para Penggugat datang langsung ke kantor DPP PDI Perjuangan pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/mengajukan surat permohonan. Atas keterangan ini, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran, karena merasa belum pernah menerima Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan atas nama para Penggugat.

“Bahwa saat mengajukan Replik pada tanggal 1 Oktober 2021, para Penggugat melampirkan Surat atas nama Saut Martua Tamba tertanggal 27 April 2021, Surat atas nama Renaldi Naibaho tertanggal 28 April 2021, Surat atas nama Harry Jono Situmorang tertanggal 26 April 2021, dan Surat atas nama Romauli Panggabean tertanggal 27 April 2021, yang perihalnya sama yaitu: Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan,” tegasnya.

BMS Situmorang melanjutkan, bahwa dengan perihal surat yang berbunyi “Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan” maka tentu surat tersebut salah alamat, karena Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan tidak berwenang membatalkan SK DPP PDI Perjuangan. “Yang berwenang membatalkan SK Pemecatan atau pemberhentian Anggota adalah Kongres. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan,” bebernya.

Adapun bunyinya; Anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian dari keanggotaan atau pemecatan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi untuk membela diri secara lisan atau tertulis dan wajib menghadiri persidangan sub komisi rehabilitasi dalam Kongres.

Kongres mengambil keputusan untuk membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Bahwa untuk memenuhi persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, lanjut BMS Situmorang, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan.

“Bahwa karena para Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan belum pernah mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan, maka sangat beralasan dan berdasar hukum untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 96/Pdt.SusParpol/2021/PN.BLG” pungkasnya. (rel/adz)

BALIGE, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Balige dinilai tidak berwenang mengadili Perkara Khusus Partai Politik Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG tanggal 14 September 2021 yang diajukan Saut Martua Tamba dan kawan-kawan terhadap DPP PDI Perjuangan. Alasannya, para Tergugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra yudicial dalam hal ini, Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

Hal itu dikatakan BMS Situmorang SH, selaku Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir selakuTergugat IV dalam perkara tersebut melalui siaran persnya, Selasa (5/10). Menurut BMS Situmorang, sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDI Perjuangan dan UU Partai Politik. “Pertama Pasal 24 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar PDI Perjuangan yang berbunyi: ‘Anggota Partai yang menolak pemberhentian/pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai,” ungkapnya.

Kedua, Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur sebagai berikut: Pasal 32, Ayat (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART. Ayat (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. “Pasal 33 ayat (1), dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pada surat gugatan yang dibacakan tanggal 28 September 2021, para penggugat mengatakan, atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui makanisme internal partai, para Penggugat datang langsung ke kantor DPP PDI Perjuangan pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/mengajukan surat permohonan. Atas keterangan ini, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran, karena merasa belum pernah menerima Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan atas nama para Penggugat.

“Bahwa saat mengajukan Replik pada tanggal 1 Oktober 2021, para Penggugat melampirkan Surat atas nama Saut Martua Tamba tertanggal 27 April 2021, Surat atas nama Renaldi Naibaho tertanggal 28 April 2021, Surat atas nama Harry Jono Situmorang tertanggal 26 April 2021, dan Surat atas nama Romauli Panggabean tertanggal 27 April 2021, yang perihalnya sama yaitu: Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan,” tegasnya.

BMS Situmorang melanjutkan, bahwa dengan perihal surat yang berbunyi “Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan” maka tentu surat tersebut salah alamat, karena Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan tidak berwenang membatalkan SK DPP PDI Perjuangan. “Yang berwenang membatalkan SK Pemecatan atau pemberhentian Anggota adalah Kongres. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan,” bebernya.

Adapun bunyinya; Anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian dari keanggotaan atau pemecatan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi untuk membela diri secara lisan atau tertulis dan wajib menghadiri persidangan sub komisi rehabilitasi dalam Kongres.

Kongres mengambil keputusan untuk membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Bahwa untuk memenuhi persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, lanjut BMS Situmorang, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan.

“Bahwa karena para Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan belum pernah mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan, maka sangat beralasan dan berdasar hukum untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 96/Pdt.SusParpol/2021/PN.BLG” pungkasnya. (rel/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/