MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengingatkan Polrestabes Medan dalam menangani persoalan konflik lahan milik keluarga di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.
Dalam konflik ini, seorang adik bernama Tambi, melaporkan dua orang abang kandungnya bernama Rajin dan Sami ke polisi dengan tuduhan melakukan pengrusakan bangunan miliknya. Laporan ini disinyalir sebagai upaya Tambi untuk menguasai lahan keluarga.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta Polrestabes Medan untuk bersikap objektif melihat persoalan ini. “Jangan Polrestabes Medan turut andil dalam permainan hukum dengan menakut-nakuti warga yang tak bersalah,” kata Abyadi kepada wartawan, Jumat (8/10).
Abyadi mengatakan, berdasarkan keterangan Sami bahwa sejak 2019 dia telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan atas laporan pengrusakan yang disampaikan oleh Tambi, sang adik. Terakhir kali, panggilan dilayangkan pada 5 Oktober lalu.
Rajin dan Sami dilaporkan melakukan pengrusakan bangunan adiknya. Padahal, mereka tidak melakukan pengrusakan melainkan memperbaiki saluran parit rumah ibunya yang ditutup oleh bangunan sang adik yang menguasai lahan keluarga di belakang rumah sang ibu.
Lahan tersebut sejatinya saat ini masih berkonflik karena serah terima lahan seluas 472 meter persegi itu tidak ditandatangani oleh seluruh anggota keluarga. “Coba bayangkan bagaimana jika Abyadi Siregar membangun pagar di halaman Polrestabes Medan. Apakah Kapolrestabes marah atau tidak” katanya.
Sementara itu, Sami mengungkapkan, pada 29 Mei 2019 lalu, ibunya almarhum Kogilembal meminta tolong kepadanya memanggil tukang untuk membuka jalur parit yang ditutup oleh Tambi. Ia melihat rumah ibunya sudah dihimpit oleh bangunan sang adik. Bahkan, pintu belakang rumah sudah ditutup oleh sang adik. Dia lalu memanggil tukang, yang kemudian membuka jalur parit.
Beberapa hari kemudian, ternyata Rajin dan Sami dilaporkan sang adik ke polisi dengan tuduhan pengrusakan bangunan. Laporan itu diketahui tertuang dalam Nomor LP/1187/VI/2019/SPKT Restabes Medan tanggal 1 Juni 2019 atas nama pelapor Tambi. “Bangunan apa yang kami rusak? Tidak ada. Tukang yang kami suruh hanya memperbaiki jalur parit di lahan rumah ibu kami,” kata Sami.
Laporan ke polisi ini menurutnya merupakan rentetan konflik antara ia dan adiknya. Rajin dan Sami adalah yang tidak menandatangani surat waris dari ibu ke Tambi. “Dia (Tambi) ingin menguasai lahan itu seluruhnya, makanya dia takut-takuti kami dengan laporan polisi supaya mau menuruti ambisinya untuk menguasai,” pungkasnya. (ris/ila)