29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Poldasu Diminta Ambil Alih Kasus

Penetapan Tersangka Zulkarnaen Damanik Syarat Pesanan

MEDAN-  Tim Kuasa hukum mantan Bupati Simalungun, Drs H Zulkarnaen Damanik meminta agar kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada mantan Bupati Simalungun diambil alih Poldasu karena dinilai penanganan yang dilakukan Polres Simalungun tidak obyektif.

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Bupati Simalungun, Sarles Gultom SH MH, Sarbudin Panjaitan SH MH dan Marolop Sinaga SH dari kantor Advokat Sarles Gultom SH MH, beberapa waktu lalu.
Sarles menyebutkan, penetapan status Drs H Zulkarnaen Damanik sebagai tersangka sangat tendensius, diduga ada syarat pesanan dari pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik Zulkarnaen selaku mantan Bupati Simalungun. “Untuk menghindari ketidak obyektifan Polres Simalungun dalam menangani kasus dugaan korupsi, kami meminta kepada Kapoldasu, Irjen  Pol Drs Wisjnu Amat Sastro SH untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Polres Simalungun dan selanjutnya ditangani Polda Sumut,” katanya.

Permohonan agar penyelidikan perkara dugaan korupsi Drs H Zulkarnaen Damanik MM agar diambil alih Poldasu sudah disampaikan melalui surat No. 01/P/S,S,M/I/2012 tanggal 11 Januari 2012. Selain kepada Kapoldasu, surat permohonan disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Drs Sadono Budi NugrohoSH, Irwasda Kombes Pol Drs Monang Manullang SH MM dan Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Drs Iwan Prasodjo S SH dengan tembusan Kapolri Jenderal Pol Drs Timor Pradopo SH.

“Pemohon secara hukum tidak dapat menerima ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, karena pemohon telah menjalankan tugas selaku Bupati Simalungun berdasarkan peraturan dan pemohon tidak pernah melakukan korupsi, sehingga pemohon berharap agar perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada pemohon dilakukan penyelidikan secara komprehensif dan professional, sebelum  ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Kuasa hukum mengatakan, Dit Reskrimsus menyampaikan surat undangan pada 10 Januari kepada pemohon agar menghadiri gelar perkara 13 Januari 2012. Secara bersamaan Polres Simalungun mengeluarkan surat panggilan kedua. (mag-5)

Penetapan Tersangka Zulkarnaen Damanik Syarat Pesanan

MEDAN-  Tim Kuasa hukum mantan Bupati Simalungun, Drs H Zulkarnaen Damanik meminta agar kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada mantan Bupati Simalungun diambil alih Poldasu karena dinilai penanganan yang dilakukan Polres Simalungun tidak obyektif.

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Bupati Simalungun, Sarles Gultom SH MH, Sarbudin Panjaitan SH MH dan Marolop Sinaga SH dari kantor Advokat Sarles Gultom SH MH, beberapa waktu lalu.
Sarles menyebutkan, penetapan status Drs H Zulkarnaen Damanik sebagai tersangka sangat tendensius, diduga ada syarat pesanan dari pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik Zulkarnaen selaku mantan Bupati Simalungun. “Untuk menghindari ketidak obyektifan Polres Simalungun dalam menangani kasus dugaan korupsi, kami meminta kepada Kapoldasu, Irjen  Pol Drs Wisjnu Amat Sastro SH untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Polres Simalungun dan selanjutnya ditangani Polda Sumut,” katanya.

Permohonan agar penyelidikan perkara dugaan korupsi Drs H Zulkarnaen Damanik MM agar diambil alih Poldasu sudah disampaikan melalui surat No. 01/P/S,S,M/I/2012 tanggal 11 Januari 2012. Selain kepada Kapoldasu, surat permohonan disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Drs Sadono Budi NugrohoSH, Irwasda Kombes Pol Drs Monang Manullang SH MM dan Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Drs Iwan Prasodjo S SH dengan tembusan Kapolri Jenderal Pol Drs Timor Pradopo SH.

“Pemohon secara hukum tidak dapat menerima ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, karena pemohon telah menjalankan tugas selaku Bupati Simalungun berdasarkan peraturan dan pemohon tidak pernah melakukan korupsi, sehingga pemohon berharap agar perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada pemohon dilakukan penyelidikan secara komprehensif dan professional, sebelum  ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Kuasa hukum mengatakan, Dit Reskrimsus menyampaikan surat undangan pada 10 Januari kepada pemohon agar menghadiri gelar perkara 13 Januari 2012. Secara bersamaan Polres Simalungun mengeluarkan surat panggilan kedua. (mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/