26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Dugaan Pemalsuan Akta Aset Waris, PH Korban: Perlu Rekonstruksi Kronologis Penerbitan Akta No 8

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan pemalsuan akta dalam penggelapan aset harta warisan dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong kembali berlanjut di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/10).

Antoni, cucu dari almarhum Jong Tjin Boen memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan pemalsuan akta, Selasa (12/10).

Kali ini, Antoni salah seorang cucu almarhum Jong Tjin Boen, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangannya. Antoni mengaku mengetahui adanya persoalan mengenai akta nomor 8 tentang perjanjian kesepakatan itu baru setelah diproses hukum di kepolisian.

“Sebelumnya saya tidak tau pak, tapi belakangan setelah di polisi baru saya tau. Beberapa kali saya juga dipanggil ditanya-tanya soal masalah itu,” katanya dihadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Namum anehnya, kesaksian yang disampaikan saksi Antoni seolah serupa dengan kesaksian saksi lain yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Saksi mengaku bahwa para pihak termasuk almarhum kakeknya Jong Tjin Boen hadir saat penandatanganan akta tersebut.

“Waktu itu posisi saya tidak di dalam ruangan mereka berkumpul. Tapi saya dengar isi akta itu dibacakan, ada tentang persentase jumlah yang dibagi-bagikan,” sebutnya.

Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho mengatakan, saksi Antoni mengaku hadir di rumah almarhum Jong Tjin Boen di Jalan Juanda Medan dan mengaku mendengar notaris dan pegawainya membacakan akta tersebut.

“Saksi mengaku hadir di rumah almarhum di Jalan Juanda tapi berada di luar ruangan dan mendengar akta itu dibacakan notaris. Saya katakan, bahwa keterangannya itu palsu, keadaan itu palsu,” katanya.

Dijelaskannya, setiap pembuatan akta para pihak harus hadir dan berada di kantor notaris untuk menghindari hal-hal tak di inginkan. “Terlebih sesuai alat bukti pada tanggal akta itu dibuat para pihak berada di Singapura mendampingi almarhum Jong Tjin Boen yang sakit dan dirawat di rumah sakit,” bebernya.

Sementara itu, Longser Sihombing selaku kuasa hukum para korban mengatakan, fakta menurut alat bukti yang ada bertentangan dan keterangan saksi. Karena itu menurutnya perlu dilakukan rekontruksi pembuatan akta tersebut.

“Saudara Antoni mengatakan dia hadir di Rumah Juanda, dan yang membacakan notaris dan pegawainya dan dia mengatakan kalau ia berada di luar. Saya katakan, kalau keterangannya itu palsu, keadaan itu palsu,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus ini, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHP dan/pasal 372 KUHP. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan pemalsuan akta dalam penggelapan aset harta warisan dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong kembali berlanjut di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/10).

Antoni, cucu dari almarhum Jong Tjin Boen memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan pemalsuan akta, Selasa (12/10).

Kali ini, Antoni salah seorang cucu almarhum Jong Tjin Boen, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangannya. Antoni mengaku mengetahui adanya persoalan mengenai akta nomor 8 tentang perjanjian kesepakatan itu baru setelah diproses hukum di kepolisian.

“Sebelumnya saya tidak tau pak, tapi belakangan setelah di polisi baru saya tau. Beberapa kali saya juga dipanggil ditanya-tanya soal masalah itu,” katanya dihadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Namum anehnya, kesaksian yang disampaikan saksi Antoni seolah serupa dengan kesaksian saksi lain yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Saksi mengaku bahwa para pihak termasuk almarhum kakeknya Jong Tjin Boen hadir saat penandatanganan akta tersebut.

“Waktu itu posisi saya tidak di dalam ruangan mereka berkumpul. Tapi saya dengar isi akta itu dibacakan, ada tentang persentase jumlah yang dibagi-bagikan,” sebutnya.

Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho mengatakan, saksi Antoni mengaku hadir di rumah almarhum Jong Tjin Boen di Jalan Juanda Medan dan mengaku mendengar notaris dan pegawainya membacakan akta tersebut.

“Saksi mengaku hadir di rumah almarhum di Jalan Juanda tapi berada di luar ruangan dan mendengar akta itu dibacakan notaris. Saya katakan, bahwa keterangannya itu palsu, keadaan itu palsu,” katanya.

Dijelaskannya, setiap pembuatan akta para pihak harus hadir dan berada di kantor notaris untuk menghindari hal-hal tak di inginkan. “Terlebih sesuai alat bukti pada tanggal akta itu dibuat para pihak berada di Singapura mendampingi almarhum Jong Tjin Boen yang sakit dan dirawat di rumah sakit,” bebernya.

Sementara itu, Longser Sihombing selaku kuasa hukum para korban mengatakan, fakta menurut alat bukti yang ada bertentangan dan keterangan saksi. Karena itu menurutnya perlu dilakukan rekontruksi pembuatan akta tersebut.

“Saudara Antoni mengatakan dia hadir di Rumah Juanda, dan yang membacakan notaris dan pegawainya dan dia mengatakan kalau ia berada di luar. Saya katakan, kalau keterangannya itu palsu, keadaan itu palsu,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus ini, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHP dan/pasal 372 KUHP. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/