26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Soal Relokasi Pasar Timah, Ada Penyimpangan GSB

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH_Suasana tempat yang akan dijadikan relokasi pedagang pasar timah di Jalan Timah Medan, Minggu (20/8) Para pedagang menolak untuk direlokasi dan menolak revitalisasi pasar timah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) mengungkapkan, pihak pengembang sudah bermohon penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan relokasi Pasar Timah. Namun begitu, menurut Dinas PKP2R menilai masih ada terjadi kejanggalan alias penyimpangan pada Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“IMB-nya sudah dimohonkan, namun ada penyimpangan GSB atas bangunan itu. Makanya saya sudah suruh anggota buat ngecek ke sana,” kata Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas PKP2R Kota Medan, Jhon Ester Lase saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (24/8).

Pihaknya juga tidak terlalu yakin, apakah permohonan bangunan dari pihak pengembang yang didirikan dua atau tiga lantai. “Seingat saya 2,5 lantai, tapi nanti di cek kembali. Soalnya laporan dari anggota di lapangan belum sampai ke saya, kalau sudah baru saya bisa tahu bagaimana hasilnya,” katanya.

Lantas permohonan pendirian bangunan sebenarnya berapa lantai, atau memang tidak sesuai peruntukkan dari IMB-nya? Jhon membantah keras hal ini. “Memang ada (IMB-nya). Bukan tidak sesuai, peruntukkan sudah sesuai, mungkin ada pelanggaran badan bangungan, tapi tidak peruntukannya. Lebih detailnya nanti baru bisa jawab sampai ada laporan resmi dari lapangan,” katanya.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengaku terkejut mendengar informasi ini. Ia mengatakan pihaknya akan segera mengecek kebenaran penyimpangan yang terjadi terhadap bangunan relokasi tersebut, termasuk mengenai IMB-nya. “Saya justru baru mendapat informasi ini dari wartawan. Coba nanti kami monitor ke lapangan,” katanya melalui sambungan telepon.

Pihaknya belum bisa melakukan tindakan, sebab sejauh ini tidak ada rekomendasi teknis dari instansi bersangkutan terhadap pelanggaran peraturan daerah. “Kami tentu tak bisa bertindak sendiri. Semua harus berdasarkan prosedur dan mekanisme berlaku,” katanya.

Amatan Sumut Pos di lokasi pada Rabu (23/8), relokasi yang dibangun di jalur hijau milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu, sudah terbangun hampir tiga lantai. Bangunannya sangat gagah dan kokoh berdiri. Bahkan bangunan itu diperkirakan akan lebih tinggi dari rel kereta api layang, yang saat ini tengah dalam pembangunan.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH_Suasana tempat yang akan dijadikan relokasi pedagang pasar timah di Jalan Timah Medan, Minggu (20/8) Para pedagang menolak untuk direlokasi dan menolak revitalisasi pasar timah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) mengungkapkan, pihak pengembang sudah bermohon penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan relokasi Pasar Timah. Namun begitu, menurut Dinas PKP2R menilai masih ada terjadi kejanggalan alias penyimpangan pada Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“IMB-nya sudah dimohonkan, namun ada penyimpangan GSB atas bangunan itu. Makanya saya sudah suruh anggota buat ngecek ke sana,” kata Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas PKP2R Kota Medan, Jhon Ester Lase saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (24/8).

Pihaknya juga tidak terlalu yakin, apakah permohonan bangunan dari pihak pengembang yang didirikan dua atau tiga lantai. “Seingat saya 2,5 lantai, tapi nanti di cek kembali. Soalnya laporan dari anggota di lapangan belum sampai ke saya, kalau sudah baru saya bisa tahu bagaimana hasilnya,” katanya.

Lantas permohonan pendirian bangunan sebenarnya berapa lantai, atau memang tidak sesuai peruntukkan dari IMB-nya? Jhon membantah keras hal ini. “Memang ada (IMB-nya). Bukan tidak sesuai, peruntukkan sudah sesuai, mungkin ada pelanggaran badan bangungan, tapi tidak peruntukannya. Lebih detailnya nanti baru bisa jawab sampai ada laporan resmi dari lapangan,” katanya.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengaku terkejut mendengar informasi ini. Ia mengatakan pihaknya akan segera mengecek kebenaran penyimpangan yang terjadi terhadap bangunan relokasi tersebut, termasuk mengenai IMB-nya. “Saya justru baru mendapat informasi ini dari wartawan. Coba nanti kami monitor ke lapangan,” katanya melalui sambungan telepon.

Pihaknya belum bisa melakukan tindakan, sebab sejauh ini tidak ada rekomendasi teknis dari instansi bersangkutan terhadap pelanggaran peraturan daerah. “Kami tentu tak bisa bertindak sendiri. Semua harus berdasarkan prosedur dan mekanisme berlaku,” katanya.

Amatan Sumut Pos di lokasi pada Rabu (23/8), relokasi yang dibangun di jalur hijau milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu, sudah terbangun hampir tiga lantai. Bangunannya sangat gagah dan kokoh berdiri. Bahkan bangunan itu diperkirakan akan lebih tinggi dari rel kereta api layang, yang saat ini tengah dalam pembangunan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/