32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Labuhanbatu Terbitkan Perbup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga membuka Rapat Implementasi Perbup Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Labuhanbatu dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Labuhanbatu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Rabu (13/10).

PLAKAT: Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menerima plakat sebelum membuka rapat tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor Bupati Labuhanbatu, kemarin.fajar/SUMUT POS.

Rapat dan penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Surat Edaran Gubernur Nomor 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara, dan Peraturan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati mengatakan penerbitan peraturan bupati (perbup) merupakan wujud nyata peran bupati dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati No 23 Tahun 2021 ini diharapkan komintmen dan sinergitas antara pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terjalin sehingga dapat mensukseskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Labuhanbatu,” kata Bupati.

Adapun beberapa program yang direncanakan adalah perlindungan tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Labuhanbatu, untuk Dinas Tenaga Kerja mengawasi perusahaaan dalam keikutsertaan ketenagakerjaan.

Untuk Dinas Koperasi agar karyawan koperasi diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, untuk Dinas PUPR agar tenaga proyek dan pekerja administrasi diikutsertakan, Dinas PTSP agar mewajibkan mendaftar karyawan perusahaan yang baru mendaftar, dan kepada Dinas Pendidikan agar menghimbau sekolah-sekolah mendaftarkan guru dan karyawan sekolah ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kabupaten Labuhanbatu dan penyerahan plakat.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis santunan klaim jaminan kematian oleh Bupati kepada Ahli Waris Jhonson Sibarani (Perangkat Desa Sidorukun) dan Ahli waris Rusliadi (Perangkat Desa Tanjungharapan).

Turut hadir dalam Rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Zeddy Agusdien, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Asisten II Ikramsyah Putra, Asisten III Zaid Harahap, Para Staff Ahli, Para Kepala OPD, dan para Kasubag. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga membuka Rapat Implementasi Perbup Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Labuhanbatu dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Labuhanbatu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Rabu (13/10).

PLAKAT: Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menerima plakat sebelum membuka rapat tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor Bupati Labuhanbatu, kemarin.fajar/SUMUT POS.

Rapat dan penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Surat Edaran Gubernur Nomor 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara, dan Peraturan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati mengatakan penerbitan peraturan bupati (perbup) merupakan wujud nyata peran bupati dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati No 23 Tahun 2021 ini diharapkan komintmen dan sinergitas antara pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terjalin sehingga dapat mensukseskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Labuhanbatu,” kata Bupati.

Adapun beberapa program yang direncanakan adalah perlindungan tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Labuhanbatu, untuk Dinas Tenaga Kerja mengawasi perusahaaan dalam keikutsertaan ketenagakerjaan.

Untuk Dinas Koperasi agar karyawan koperasi diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, untuk Dinas PUPR agar tenaga proyek dan pekerja administrasi diikutsertakan, Dinas PTSP agar mewajibkan mendaftar karyawan perusahaan yang baru mendaftar, dan kepada Dinas Pendidikan agar menghimbau sekolah-sekolah mendaftarkan guru dan karyawan sekolah ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kabupaten Labuhanbatu dan penyerahan plakat.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis santunan klaim jaminan kematian oleh Bupati kepada Ahli Waris Jhonson Sibarani (Perangkat Desa Sidorukun) dan Ahli waris Rusliadi (Perangkat Desa Tanjungharapan).

Turut hadir dalam Rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Zeddy Agusdien, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Asisten II Ikramsyah Putra, Asisten III Zaid Harahap, Para Staff Ahli, Para Kepala OPD, dan para Kasubag. (fdh/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/