KARO, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat adat Desa Sukamaju (Talinkuta), Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo melakukan aksi perlawanan terhadap PT BUK dengan memagari kembali tanah adat masyarakat diduga telah diserobot oleh PT BUK di Puncak 2000 Siosar Karo, Sabtu (16/10).
Hal itu diungkapkan tokoh masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Simon Ginting didampingi kuasa hukum masyarakat Imanuel Elihu Tarigan SH, Minggu (17/10) di Kabanjahe.
Kepada wartawan mereka menyampaikan, bahwa masyarakat Desa Sukamaju telah bergerak bersama-sama untuk mempertahankan tanah adatnya dari penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT BUK yang mengklaim tanah hak milik Desa Sukamaju berada di lahan HGU (Hak Guna Usaha)-nya.
Adapun lokasi pemagaran yang dilakukan warga, tambah Simon, berada di areal tiang gapura dan bangunan ‘Cafe Meriah’ di kawasan Puncak 2000, karena lokasi itu berada di kawasan tanah adat masyarakat Desa Sukamaju, sehingga warga menguasainya kembali sebagai bentuk perlawanan terhadap PT BUK.
Sementara itu, Imanuel Elihu Tarigan yang ikut menyaksikan aksi pemagaran tersebut menjelaskan, diambil-alihnya tanah adat oleh ratusan masyarakat Desa Sukamaju, dikarenakan tanah tersebut bukan milik PT BUK.
Diketahui bahwa, PT BUK tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Karo tertanggal 30 Juli 2021, dengan Nomor : 503/1526/DPMPTSP/2021 tersebut.
Dalam suar itu bunyinya, yakni “memberhentikan sementara segala bentuk kegiatan dan aktivitas PT BUK di Puncak 2000 Siosar, menunggu adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan.
“Tapi faktanya di lapangan sampai saat ini oknum-oknum dari PT BUK masih melakukan kegiatan, bahkan diduga menyerobot lahan dengan melakukan pembangunan tiang gapura di lahan milik tanah adat Desa Sukamaju, sehingga masyarakat keberatan dan bergerak bersama untuk melakukan pemagaran,” tandas Imanuel Elihu.
“Bahkan para tokoh masyarakat Desa Sukamaju Ngumput Sembiring dan Wait Better Ginting sangat berharap kepada Bupati Karo agar bersikap tegas terhadap para pengusaha yang melakukan investasi di Karo yang tidak menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku di daerah iin,” pungkasnya. (bbs/azw)