29 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pencuri Uang dan Laptop Anak Kos Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Handana Kaban (36) warga Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua, diringkus petugas Polsek Delitua di kawasan Jalan Ardagusema, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua. Pasalnya, pria pengangguran tersebut mencuri uang dan laptop dari kamar salah satu anak kos di Jalan Besar Delitua.

PAPARKAN: Tersangka pencuri uang dan laptop dipaparkan Polsek Delitua, Senin (17/10).

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (15/10) malam sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar kos yang ditinggalkan penghuninya. “Korbannya adalah seorang mahasiswi bernama Putri Yuli Damayanti Lumbantoruan (20). Korban meninggalkan kamar kosnya hanya menutup pintu kamar kos dengan engsel tanpa digembok untuk pergi keluar,” terang Zulkifli, Senin (18/10).

Selanjutnya, pada Sabtu (16/10) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, korban kembali ke kamar korbannya dan melihat pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka. Korban lalu masuk ke dalam kamar dan kondisinya sudah berantakan. “Korban memeriksa barang-barangnya di dalam kamar. Setelah diperiksa, ternyata uang sejumlah Rp700 ribu yang disimpan di lemari dan 1 unit laptop merk Acer Cor5 warna silver yang diletakkan di rak buku sudah hilang,” sambung Zulkifli.

Korban lalu mencari tahu dan menanyakan kepada penghuni dan pemilik rumah kos, apakah ada orang yang masuk ke kamarnya. Setelah itu, korban memutuskan membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Delitua. “Dari laporan korban, diturunkan petugas untuk melakukan kroscek ke lokasi dan penyelidikan. Alhasil, diketahui pelaku yang mencuri barang-barang korban adalah yang bersangkutan,” sebut Zulkifli.

Dia menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang dan laptop di kamar kos korban. Pelaku kemudian diboyong ke kantor polisi. “Pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Handana Kaban (36) warga Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua, diringkus petugas Polsek Delitua di kawasan Jalan Ardagusema, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua. Pasalnya, pria pengangguran tersebut mencuri uang dan laptop dari kamar salah satu anak kos di Jalan Besar Delitua.

PAPARKAN: Tersangka pencuri uang dan laptop dipaparkan Polsek Delitua, Senin (17/10).

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (15/10) malam sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar kos yang ditinggalkan penghuninya. “Korbannya adalah seorang mahasiswi bernama Putri Yuli Damayanti Lumbantoruan (20). Korban meninggalkan kamar kosnya hanya menutup pintu kamar kos dengan engsel tanpa digembok untuk pergi keluar,” terang Zulkifli, Senin (18/10).

Selanjutnya, pada Sabtu (16/10) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, korban kembali ke kamar korbannya dan melihat pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka. Korban lalu masuk ke dalam kamar dan kondisinya sudah berantakan. “Korban memeriksa barang-barangnya di dalam kamar. Setelah diperiksa, ternyata uang sejumlah Rp700 ribu yang disimpan di lemari dan 1 unit laptop merk Acer Cor5 warna silver yang diletakkan di rak buku sudah hilang,” sambung Zulkifli.

Korban lalu mencari tahu dan menanyakan kepada penghuni dan pemilik rumah kos, apakah ada orang yang masuk ke kamarnya. Setelah itu, korban memutuskan membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Delitua. “Dari laporan korban, diturunkan petugas untuk melakukan kroscek ke lokasi dan penyelidikan. Alhasil, diketahui pelaku yang mencuri barang-barang korban adalah yang bersangkutan,” sebut Zulkifli.

Dia menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang dan laptop di kamar kos korban. Pelaku kemudian diboyong ke kantor polisi. “Pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/