30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Edarkan Sabu, Warga Amplas Dihukum 8,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pengedar puluhan gram sabu, Bambang Irawan alias Bembeng (44) dihukum 8 tahun 6 bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Philip Mark Soenpiet di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/4).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Bambang Irawan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 30 Januari 2022 terdakwa ditawari pekerjaan oleh Ipul (lidik) untuk menjual sabu sebanyak 2 bungkus seberat 20 gram. Pada 31 Januari 2022, terdakwa menyerahkan uang penjualan sabu sebesar Rp5 juta kepada Ipul.

Kemudian, pada 1 Februari 2022, terdakwa kembali menerima 2 bungkus sabu seberat 20 gram, seharga Rp5 juta. Esok harinya, tiga petugas Ditresnarkoba Poldasu mendapat informasi terdakwa menjual sabu dan ganja.

Selanjutnya, petugas mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pengilar Jaya, Medan Amplas. Saat terdakwa sedang membungkus sabu tersebut, disitulah petugas kemudian menangkap terdakwa berserta barang buktinya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pengedar puluhan gram sabu, Bambang Irawan alias Bembeng (44) dihukum 8 tahun 6 bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Philip Mark Soenpiet di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/4).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Bambang Irawan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 30 Januari 2022 terdakwa ditawari pekerjaan oleh Ipul (lidik) untuk menjual sabu sebanyak 2 bungkus seberat 20 gram. Pada 31 Januari 2022, terdakwa menyerahkan uang penjualan sabu sebesar Rp5 juta kepada Ipul.

Kemudian, pada 1 Februari 2022, terdakwa kembali menerima 2 bungkus sabu seberat 20 gram, seharga Rp5 juta. Esok harinya, tiga petugas Ditresnarkoba Poldasu mendapat informasi terdakwa menjual sabu dan ganja.

Selanjutnya, petugas mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pengilar Jaya, Medan Amplas. Saat terdakwa sedang membungkus sabu tersebut, disitulah petugas kemudian menangkap terdakwa berserta barang buktinya. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/