26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mulai Besok, Penumpang di KNIA Wajib PCR

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai besok, Minggu (24/10), calon penumpang di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) yang ingin terbang ke Jawa dan Bali wajib memenuhi persyaratan penerbangan berupa tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

TEST PCR: Seorang pegawai menjalani tes PCR di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. Mulai Minggu (24/10), pemerintah mewajibkan syarat test PCR bagi calon penumpang pesawat.

Manager of Branch Communication dan Legal PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) KNIA, Chandra Gumilar mengatakan, aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

’’Mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/10).

Selain itu, tambah Chandra, aturan tersebut juga untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19, dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara. “Ini dalam rangka meningkatkan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Disebutkannya, sesuai SE Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021, untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga), dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.

Sementara, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali di antaranya, Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

Chandra Gumilar juga mengungkapkan, SE Menhub Nomor 88/2021 juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan. “Adapun kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun,” papar Chandra lagi.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, menurut Chandra, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebagai bentuk dukungan terhadap ketentuan perjalanan untuk memudahkan calon penumpang, sambung Chandra, dalam memenuhi persyaratan perjalanan, selain tersedianya dua layanan tes Covid-19 (RT PCR dan RT Antigen) di Bandara Internasional Kualanamu, PT AP II KNIA juga berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 6 Juli 2021, yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu. “Total pergerakan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu pada September 2021 sebanyak 178.775 pax dengan 2.012 flight dan per tanggal 1-21 Oktober 2021 sebanyak 167.659 pax dengan 1.696 flight,” pungkasnya. (dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai besok, Minggu (24/10), calon penumpang di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) yang ingin terbang ke Jawa dan Bali wajib memenuhi persyaratan penerbangan berupa tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

TEST PCR: Seorang pegawai menjalani tes PCR di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. Mulai Minggu (24/10), pemerintah mewajibkan syarat test PCR bagi calon penumpang pesawat.

Manager of Branch Communication dan Legal PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) KNIA, Chandra Gumilar mengatakan, aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

’’Mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/10).

Selain itu, tambah Chandra, aturan tersebut juga untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19, dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara. “Ini dalam rangka meningkatkan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Disebutkannya, sesuai SE Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021, untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga), dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.

Sementara, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali di antaranya, Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

Chandra Gumilar juga mengungkapkan, SE Menhub Nomor 88/2021 juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan. “Adapun kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun,” papar Chandra lagi.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, menurut Chandra, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebagai bentuk dukungan terhadap ketentuan perjalanan untuk memudahkan calon penumpang, sambung Chandra, dalam memenuhi persyaratan perjalanan, selain tersedianya dua layanan tes Covid-19 (RT PCR dan RT Antigen) di Bandara Internasional Kualanamu, PT AP II KNIA juga berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 6 Juli 2021, yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu. “Total pergerakan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu pada September 2021 sebanyak 178.775 pax dengan 2.012 flight dan per tanggal 1-21 Oktober 2021 sebanyak 167.659 pax dengan 1.696 flight,” pungkasnya. (dwi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/