32.8 C
Medan
Friday, June 14, 2024

Fatwa MUI: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melaksanakan rapat pleno untuk membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan. Hal ini dilakukan sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

VAKSINASI: Vaksinasi Covid-19-Ilustrasi.

Hasilnya, telah ditetapkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” terang Asrorunn

Dalam fatwa tersebut di Pasal 1 dijelaskan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Lalu, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Di Pasal 2 yang mengatur soal hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dikatakan bahwa injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Pasal ketiga adalah rekomendasi, seperti pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Lalu, pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Umat Islam diminta wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Stok Vaksin Mulai Menipis

Sementara, stok vaksin Covid-19 di Sumatera Utara mulai menipis. Adapun yang tersedia saat ini, sudah ada untuk para calon penerima vaksin baik dari kalangan lanjut usia maupun pelayan publik.

Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir sebab dalam waktu dekat vaksin Covid-19 kembali akan didistribusikan ke Provinsi Sumut.

“Ya betul (stok) vaksin kita mulai sedikit. Dan jumlahnya pun sudah sesuai dengan nama-nama calon penerima vaksin. Tapi tenang, segera akan dikirimkan lagi ke Sumut,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (16/3).

Kata Alwi, vaksin Covid-19 yang tersedia saat ini se Indonesia berjumlah 10 juta vial atau dosis. Terkhusus Sumut, sebut dia, mendapat jatah sebanyak 265 ribu dosis. Berdasarkan vaksin yang telah dikirimkan itu pula, sudah pihaknya distribusikan ke kabupaten dan kota di Sumut.

“Penyuntikan vaksin juga masih berjalan di kabupaten/kota. Artinya dari jumlah kuota vaksin yang diberikan ke kita, juga kita distribusikan ke 33 daerah yang ada. Sehingga wajar bila sekarang ini jumlahnya sudah berkurang. Namun telah kita ajukan permintaan agar dapat segera dikirim lagi untuk tahap II ini,” katanya.

Di sisi lain, Alwi mengungkapkan bahwa vaksin Covid-19 memiliki kadaluwarsa atau batas waktu pemakaian. Secara ketentuan menurut dia, jika vaksin telah melewati batas waktu pemakaian, tidak diperkenankan lagi untuk digunakan. “Walaupun secara medis sebenarnya jika masih lewat satu hari, masih dapat dipergunakan. Tapi tetap saja, secara aturan itu tidak diperbolehkan mengingat sudah lewat batas pemakaian,” katanya.

Ia menyebut, semua jenis vaksin tetap ada masa kadaluwarsanya. “Ya benar, semua jenis ada. Cuma kan umpama kalau dia berakhir tanggal 30, biasanya sudah dibuat tanggal 23 (batas pemakaiannya habis). Ini tentu hal yang biasa dalam bidang medis, apalagi terkait vaksin,” katanya. (jpc/prn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melaksanakan rapat pleno untuk membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan. Hal ini dilakukan sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

VAKSINASI: Vaksinasi Covid-19-Ilustrasi.

Hasilnya, telah ditetapkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” terang Asrorunn

Dalam fatwa tersebut di Pasal 1 dijelaskan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Lalu, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Di Pasal 2 yang mengatur soal hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dikatakan bahwa injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Pasal ketiga adalah rekomendasi, seperti pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Lalu, pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Umat Islam diminta wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Stok Vaksin Mulai Menipis

Sementara, stok vaksin Covid-19 di Sumatera Utara mulai menipis. Adapun yang tersedia saat ini, sudah ada untuk para calon penerima vaksin baik dari kalangan lanjut usia maupun pelayan publik.

Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir sebab dalam waktu dekat vaksin Covid-19 kembali akan didistribusikan ke Provinsi Sumut.

“Ya betul (stok) vaksin kita mulai sedikit. Dan jumlahnya pun sudah sesuai dengan nama-nama calon penerima vaksin. Tapi tenang, segera akan dikirimkan lagi ke Sumut,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (16/3).

Kata Alwi, vaksin Covid-19 yang tersedia saat ini se Indonesia berjumlah 10 juta vial atau dosis. Terkhusus Sumut, sebut dia, mendapat jatah sebanyak 265 ribu dosis. Berdasarkan vaksin yang telah dikirimkan itu pula, sudah pihaknya distribusikan ke kabupaten dan kota di Sumut.

“Penyuntikan vaksin juga masih berjalan di kabupaten/kota. Artinya dari jumlah kuota vaksin yang diberikan ke kita, juga kita distribusikan ke 33 daerah yang ada. Sehingga wajar bila sekarang ini jumlahnya sudah berkurang. Namun telah kita ajukan permintaan agar dapat segera dikirim lagi untuk tahap II ini,” katanya.

Di sisi lain, Alwi mengungkapkan bahwa vaksin Covid-19 memiliki kadaluwarsa atau batas waktu pemakaian. Secara ketentuan menurut dia, jika vaksin telah melewati batas waktu pemakaian, tidak diperkenankan lagi untuk digunakan. “Walaupun secara medis sebenarnya jika masih lewat satu hari, masih dapat dipergunakan. Tapi tetap saja, secara aturan itu tidak diperbolehkan mengingat sudah lewat batas pemakaian,” katanya.

Ia menyebut, semua jenis vaksin tetap ada masa kadaluwarsanya. “Ya benar, semua jenis ada. Cuma kan umpama kalau dia berakhir tanggal 30, biasanya sudah dibuat tanggal 23 (batas pemakaiannya habis). Ini tentu hal yang biasa dalam bidang medis, apalagi terkait vaksin,” katanya. (jpc/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/