MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak akhirnya mencopot jabatan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kutalimbaru, Deliserdang AKP Hendri Surbakti beserta Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) nya, Ipda Syafrizal.
Hal itu terkait kasus dugaan pencabulan dan pemerasan oleh dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL terhadap Istri seorang tersangka Narkoba, berinisial MU (19).
Kedua pejabat di Polsek Kutalimbaru tersebut terkena imbasnya, dikarenakan bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Saya sudah mencopot kapolsek dan penyidiknya,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (26/10).
Panca menilai, tindakan oknum penyidik berinisial Aiptu DR yang diduga mencabuli istri seorang tersangka narkoba itu telah mencoreng nama baik institusi Polri. Bukan hanya itu, Aiptu DR bersama Bripka RHL juga disebutkan memeras korban.
Atas tindakan tersebut, Panca berjanji akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya. “Saya tidak akan main-main dalam memberikan sanksi bagi anggota Polri yang mencoreng nama baik kesatuan,” tegasnya.
Terlebih, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah meminta para jajaran untuk menunjukkan sikap yang humanis di tengah masyarakat.
“Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat,” tukasnya.
Sebelumnya, kedua pejabat Polsek Kutalimbaru, Deliserdang itu sempat diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut atas kasus tersebut, di Mapoldasu, pada Senin (25/10), setelah akhirnya jabatan keduanya dicopot. (dwi/azw)