30 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Kurir Sabu 52 Kg Divonis Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Zufidah Hanum menghukum pidana mati terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob (46). Warga Jalan Intisari, Tanjungrejo, Medan Sunggal ini terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 52 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10).

VONIS MATI: Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob, terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (26/10). agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah memenuhi bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) junto (jo) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas Zufidah.

Menurut hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” katanya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim seraya mengetuk palu.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, kasus yang menjerat pria yang hanya tamatan sekolah dasar ini dilakukan bersama Zulkifli (telah divonis mati), Alwi, Mursal alias Marsel (buron), pada tahun 2019 lalu.

Berawal terdakwa Hamidi, bekenalan dengan Mursal pada tahun 2012 di warung mie Aceh Medan. Kemudian pada bulan Nopember 2019, terdakwa Hamidi dihubungi Mursal dan menyuruh terdakwa Hamidi untukmenyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang Medan.

Kemudian, Mursal kembali menghubungi terdakwa Hamidi untuk menjemput barang haram itu di Tanjungbalai Asahan, dan menyerahkannya kepada Zulkifli di daerah Asrama Haji Medan.

Terdakwa Hamidi dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp100 juta oleh Mursal. Setelah itu, Zulkifli membawa barang tersebut dengan becak motor ke rumahnya di Jalan Pertiwi, Medan Tembung.

Barang haram tersebut dikemas ditempatkan dalam goni yang berisi 10 bungkus plastik teh kemasan China. Selanjutnya, pada pukul 19.30 WIB di sekitar Jalan Pancing Medan Zulkifli menerima uang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disuruh menyimpan uang sebanyak Rp60 juta.

Kemudian, pada 10 Desember 2019, sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa Hamidi kembali menghubungi Zulkifli dengan maksud untuk serah terima barang kembali dan saat itu terdakwa Hamidi bersepakat dan untuk bertemudi depan Asrama Haji Medan.

Tidak berapa lama, terdakwa lain juga dihubungi oleh Hamidi dengan maksud untuk membantu mengangkat sabu-sabu yang sebelumnya disimpan di kolong tempat tidur, dari lemari pakaian dan belakang rumah. Mereka kemudian menaikkannya ke becak motor.

Akan tetapi sebelum Zulkifli menyerahkan narkotika tersebut kepada Alwi (buron) petugas Tim BNN RI menangkapnya. Dari penangkapan itu, diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Zufidah Hanum menghukum pidana mati terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob (46). Warga Jalan Intisari, Tanjungrejo, Medan Sunggal ini terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 52 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10).

VONIS MATI: Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob, terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (26/10). agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah memenuhi bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) junto (jo) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas Zufidah.

Menurut hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” katanya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim seraya mengetuk palu.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, kasus yang menjerat pria yang hanya tamatan sekolah dasar ini dilakukan bersama Zulkifli (telah divonis mati), Alwi, Mursal alias Marsel (buron), pada tahun 2019 lalu.

Berawal terdakwa Hamidi, bekenalan dengan Mursal pada tahun 2012 di warung mie Aceh Medan. Kemudian pada bulan Nopember 2019, terdakwa Hamidi dihubungi Mursal dan menyuruh terdakwa Hamidi untukmenyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang Medan.

Kemudian, Mursal kembali menghubungi terdakwa Hamidi untuk menjemput barang haram itu di Tanjungbalai Asahan, dan menyerahkannya kepada Zulkifli di daerah Asrama Haji Medan.

Terdakwa Hamidi dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp100 juta oleh Mursal. Setelah itu, Zulkifli membawa barang tersebut dengan becak motor ke rumahnya di Jalan Pertiwi, Medan Tembung.

Barang haram tersebut dikemas ditempatkan dalam goni yang berisi 10 bungkus plastik teh kemasan China. Selanjutnya, pada pukul 19.30 WIB di sekitar Jalan Pancing Medan Zulkifli menerima uang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disuruh menyimpan uang sebanyak Rp60 juta.

Kemudian, pada 10 Desember 2019, sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa Hamidi kembali menghubungi Zulkifli dengan maksud untuk serah terima barang kembali dan saat itu terdakwa Hamidi bersepakat dan untuk bertemudi depan Asrama Haji Medan.

Tidak berapa lama, terdakwa lain juga dihubungi oleh Hamidi dengan maksud untuk membantu mengangkat sabu-sabu yang sebelumnya disimpan di kolong tempat tidur, dari lemari pakaian dan belakang rumah. Mereka kemudian menaikkannya ke becak motor.

Akan tetapi sebelum Zulkifli menyerahkan narkotika tersebut kepada Alwi (buron) petugas Tim BNN RI menangkapnya. Dari penangkapan itu, diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/