26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Dilapor Kasus Dugaan Pemalsuan Akta, Polrestabes Medan Diminta Tangkap DPO Oknum Notaris

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polrestabes Medan diminta untuk menangkap oknum notaris berinisial FN, yang sudah berstatus tersangka dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor :DPO/272/IX/Res 1.9/2021/Reskrim.

“Kita khawatirkan oknum Notaris FN mengulangi perbuatannya. Jadi, kita minta Polrestabes untuk menangkap oknum notaris tersebut,” ujar Hadi Yanto, SH, MH, CLA selaku kuasa hukum Jong Nam Liong, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (1/11).

Menurut Hadi, jika tidak dilakukan penangkapan, oknum notaris FN bisa saja mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Apalagi kasus dugaan pembuatan akta palsu tersebut sudah setahun lebih dilaporkan.

Hadi menjelaskan, FN ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga membuat surat akta palsu Nomor 8/21 Juli 2008, yang telah merugikan kliennya hingga miliaran rupiah.

Kata dia, sesuai LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tanggal 3 April 2020, Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka.

“Seorang di antaranya LKL alias DP sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sedangkan dua tersangka lainnya FN dan LSL alias E tidak berada di kediaman saat dicari termasuk ketika dipanggil,” sebutnya.

Untuk itu, Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan juga telah membuat surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap FN dan LSL alias E dengan Nomor 217/SK/KH-HY/IX/2021 kepada Kapolrestabes Medan dengan tembusan Kapolri, Kemenkumham dan lainnya.

“Kami harap, jika tertangkap segera ditahan, dan bila sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar ditahan,” pungkasya.

Hadi juga menyampaikan permohonan audit dan atau pengawasan terhadap surat susulan ke 9 kali kepada pejabat terkait di Polda Sumut yang tidak memperoleh tanggapan konstruktif, tentang permohonan gelar perkara untuk penghentian penyidikan LP/1920/X/SUMUT/2020/SPKT tanggal 6 Oktober 2020, pelapor atas nama Ir An, SH, terlapor JNL, patut diduga membuat laporan kebohongan.

“Karena kapasitas pelapor tidak memenuhi kebenaran syarat formil dan syarat materil. Pelapor penerima kuasa dari saudara DP yang tidak berhak memberikan surat kuasa berdasarkan minut akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 diduga palsu sebagai barang bukti dan telah disita penyidik,”jelas Hadi. (rel/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polrestabes Medan diminta untuk menangkap oknum notaris berinisial FN, yang sudah berstatus tersangka dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor :DPO/272/IX/Res 1.9/2021/Reskrim.

“Kita khawatirkan oknum Notaris FN mengulangi perbuatannya. Jadi, kita minta Polrestabes untuk menangkap oknum notaris tersebut,” ujar Hadi Yanto, SH, MH, CLA selaku kuasa hukum Jong Nam Liong, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (1/11).

Menurut Hadi, jika tidak dilakukan penangkapan, oknum notaris FN bisa saja mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Apalagi kasus dugaan pembuatan akta palsu tersebut sudah setahun lebih dilaporkan.

Hadi menjelaskan, FN ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga membuat surat akta palsu Nomor 8/21 Juli 2008, yang telah merugikan kliennya hingga miliaran rupiah.

Kata dia, sesuai LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tanggal 3 April 2020, Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka.

“Seorang di antaranya LKL alias DP sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sedangkan dua tersangka lainnya FN dan LSL alias E tidak berada di kediaman saat dicari termasuk ketika dipanggil,” sebutnya.

Untuk itu, Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan juga telah membuat surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap FN dan LSL alias E dengan Nomor 217/SK/KH-HY/IX/2021 kepada Kapolrestabes Medan dengan tembusan Kapolri, Kemenkumham dan lainnya.

“Kami harap, jika tertangkap segera ditahan, dan bila sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar ditahan,” pungkasya.

Hadi juga menyampaikan permohonan audit dan atau pengawasan terhadap surat susulan ke 9 kali kepada pejabat terkait di Polda Sumut yang tidak memperoleh tanggapan konstruktif, tentang permohonan gelar perkara untuk penghentian penyidikan LP/1920/X/SUMUT/2020/SPKT tanggal 6 Oktober 2020, pelapor atas nama Ir An, SH, terlapor JNL, patut diduga membuat laporan kebohongan.

“Karena kapasitas pelapor tidak memenuhi kebenaran syarat formil dan syarat materil. Pelapor penerima kuasa dari saudara DP yang tidak berhak memberikan surat kuasa berdasarkan minut akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 diduga palsu sebagai barang bukti dan telah disita penyidik,”jelas Hadi. (rel/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/