26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

APBD Humbahas 2021 Tersedot Bayar Insentif Nakes 2020

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2021 senilai Rp1,6 miliar, ternyata salah satunya untuk membayar insentif jasa tenaga kesehatan RSUD Dolok Sanggul pada Bulan September-Desember tahun anggaran 2020 lalu. 

Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Netty Simanjuntak melalui Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD dr Heppy Suranta Depari didampingi Ketua Tim Verifikator Jasa Insentif Nakes Penanganan Covid-19 dr Hendri Manalu mengatakan kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/11) di RSUD Dolok Sanggul.

“Uang sebesar Rp1,6 miliar itu yang diambil dari APBD 2021 ini disalurkan, salah satunya untuk membayar kekurangan jasa insentif tenaga kesehatan kita mulai bulan September sampai Desember 2020 lalu yang ada di sini,” kata Heppy.

Heppy menjelaskan, terjadinya pembayaran kekurangan jasa tenaga kesehatan tadi dikarenakan kelalaian petugas.

Heppy menyebut, petugas masing-masing disetiap ruangan tidak menginput data pasien Covid 19 ke RS online. Padahal, seyogianya jasa insentif tenaga kesehatan itu dapat diklaim dari APBN Kementerian Kesehatan.

“Keteledorannya ada di petugas. Mungkin, karena kesibukan petugas sehingga lupa melaporkan ke sistim RS online. Dan lagi, pemahaman terhadap penggunaan aplikasi digital masih lemah. Cemanalah, karena masih baru-baru itu,” jelas Heppy.

Lebih lanjut Heppy mengatakan, akibat keterlambatan penyampaian laporan tadi, insentif jasa nakes yang telah disiapkan melalui APBN kementerian Kesehatan tidak dapat diklaim lagi. 

Sehingga pemerintah dalam hal ini berutang kepada para Nakes Covid-19. Oleh karena itu, pihak rumah sakit mengajukan usulan pembayaran Insentif dengan membebankan APBD 2021 yang dimasukan dalam rekening DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) dengan nomenklatur Insentif Nakes. 

Lebih jauh dia mengatakan, jasa insentif tenaga kesehatan pada bulan April sampai Agustus 2020 dapat diklaim senilai Rp247 juta. Dan itu sudah disalurkan kepada petugas tenaga kesehatan. 

“Jadi, mengingat untuk tahun 2021 ini tidak ada lagi bantuan anggaran untuk jasa insentif tenaga kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Maka untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19, kita meminta ke kabupaten agar menampung anggaran insentif jasa tenaga kesehatan, sebesar Rp 2, 9 miliar yang didalam nya inklude tunggakan pembayaran insentif untuk September sampai Desember 2020,” tambah Heppy menjelaskan.

Menurut dia, setelah ditampungnya anggaran itu, sebanyak Rp 1,6 miliar sudah terbayarkan, mulai September hingga Juni 2021. Untuk pembayaran insentif nakes bulan Juli sampai Agustus 2021 juga sudah tersalurkan senilai kurang lebih Rp 500 juta.

Sehingga sisa dana insentif saat ini untuk pembayaran, bulan September 2021 sampai Desember 2021 sebesar Rp. 800 juta. “ Jadi, sisanya Rp 800 juta lagi,” terang Heppy.

Terpisah, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan drg Hasudungan Silaban melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan Masyarakat Hendrika Simamora membenarkan tahun 2020 jasa tenaga kesehatan dibayar oleh Kementerian Kesehatan. 

Dijelaskannya, bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan sudah menyampaikan kententuan tentang tatacara dan batas waktu pengajuan klaim dana insentif. 

“Dalam artian, bila melewati batas waktu yang ditoleransikan, laporan pertanggungjawaban sebagian dasar klaim belum juga diajukan sesuai batas yang ditentukan. Maka, dengan sendirinya dana tersebut tidak dapat dicairkan atau menjadi sisa lebih perhitungan Anggaran (silpa) 2020,” jelasnya.

“Jadi, kami tidak tahu apa yang menjadi kendala pihak rumah sakit sehingga terlambat mengajukan klaim dana insentif nakes September hingga Desember tahun 2020 lalu. Namun pada dasarnya, Pemerintah pusat telah menyediakan dana tersebut, seberapa besar pun kebutuhan nya. Karena proses penganggaran nya telah ditetapkan melalui APBN Kemenkes tahun 2020. Apabila dana tersebut tidak terealisasi sepenuhnya, maka dengan sendiri nya akan menjadi silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) APBN 2020. Dan kenyataan nya tidak dianggarkan lagi di tahun 2021, sehingga menjadi tanggung jawab Pemda masing-masing,” katanya menutup. (des/ram)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2021 senilai Rp1,6 miliar, ternyata salah satunya untuk membayar insentif jasa tenaga kesehatan RSUD Dolok Sanggul pada Bulan September-Desember tahun anggaran 2020 lalu. 

Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Netty Simanjuntak melalui Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD dr Heppy Suranta Depari didampingi Ketua Tim Verifikator Jasa Insentif Nakes Penanganan Covid-19 dr Hendri Manalu mengatakan kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/11) di RSUD Dolok Sanggul.

“Uang sebesar Rp1,6 miliar itu yang diambil dari APBD 2021 ini disalurkan, salah satunya untuk membayar kekurangan jasa insentif tenaga kesehatan kita mulai bulan September sampai Desember 2020 lalu yang ada di sini,” kata Heppy.

Heppy menjelaskan, terjadinya pembayaran kekurangan jasa tenaga kesehatan tadi dikarenakan kelalaian petugas.

Heppy menyebut, petugas masing-masing disetiap ruangan tidak menginput data pasien Covid 19 ke RS online. Padahal, seyogianya jasa insentif tenaga kesehatan itu dapat diklaim dari APBN Kementerian Kesehatan.

“Keteledorannya ada di petugas. Mungkin, karena kesibukan petugas sehingga lupa melaporkan ke sistim RS online. Dan lagi, pemahaman terhadap penggunaan aplikasi digital masih lemah. Cemanalah, karena masih baru-baru itu,” jelas Heppy.

Lebih lanjut Heppy mengatakan, akibat keterlambatan penyampaian laporan tadi, insentif jasa nakes yang telah disiapkan melalui APBN kementerian Kesehatan tidak dapat diklaim lagi. 

Sehingga pemerintah dalam hal ini berutang kepada para Nakes Covid-19. Oleh karena itu, pihak rumah sakit mengajukan usulan pembayaran Insentif dengan membebankan APBD 2021 yang dimasukan dalam rekening DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) dengan nomenklatur Insentif Nakes. 

Lebih jauh dia mengatakan, jasa insentif tenaga kesehatan pada bulan April sampai Agustus 2020 dapat diklaim senilai Rp247 juta. Dan itu sudah disalurkan kepada petugas tenaga kesehatan. 

“Jadi, mengingat untuk tahun 2021 ini tidak ada lagi bantuan anggaran untuk jasa insentif tenaga kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Maka untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19, kita meminta ke kabupaten agar menampung anggaran insentif jasa tenaga kesehatan, sebesar Rp 2, 9 miliar yang didalam nya inklude tunggakan pembayaran insentif untuk September sampai Desember 2020,” tambah Heppy menjelaskan.

Menurut dia, setelah ditampungnya anggaran itu, sebanyak Rp 1,6 miliar sudah terbayarkan, mulai September hingga Juni 2021. Untuk pembayaran insentif nakes bulan Juli sampai Agustus 2021 juga sudah tersalurkan senilai kurang lebih Rp 500 juta.

Sehingga sisa dana insentif saat ini untuk pembayaran, bulan September 2021 sampai Desember 2021 sebesar Rp. 800 juta. “ Jadi, sisanya Rp 800 juta lagi,” terang Heppy.

Terpisah, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan drg Hasudungan Silaban melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan Masyarakat Hendrika Simamora membenarkan tahun 2020 jasa tenaga kesehatan dibayar oleh Kementerian Kesehatan. 

Dijelaskannya, bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan sudah menyampaikan kententuan tentang tatacara dan batas waktu pengajuan klaim dana insentif. 

“Dalam artian, bila melewati batas waktu yang ditoleransikan, laporan pertanggungjawaban sebagian dasar klaim belum juga diajukan sesuai batas yang ditentukan. Maka, dengan sendirinya dana tersebut tidak dapat dicairkan atau menjadi sisa lebih perhitungan Anggaran (silpa) 2020,” jelasnya.

“Jadi, kami tidak tahu apa yang menjadi kendala pihak rumah sakit sehingga terlambat mengajukan klaim dana insentif nakes September hingga Desember tahun 2020 lalu. Namun pada dasarnya, Pemerintah pusat telah menyediakan dana tersebut, seberapa besar pun kebutuhan nya. Karena proses penganggaran nya telah ditetapkan melalui APBN Kemenkes tahun 2020. Apabila dana tersebut tidak terealisasi sepenuhnya, maka dengan sendiri nya akan menjadi silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) APBN 2020. Dan kenyataan nya tidak dianggarkan lagi di tahun 2021, sehingga menjadi tanggung jawab Pemda masing-masing,” katanya menutup. (des/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/