MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pencurian di pasar kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini yang menjadi korban pencurian adalah pedagang sepatu yang berjualan di Pasar Padang Bulan Kota Medan, Rabu (10/11). Beruntung, karyawan PUD Pasar Kota Medan berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut sehingga selamat dari amukan massa.
Kepala Cabang II PUD Pasar Kota Medan Budi F Putra menuturkan, pelaku berinisial AS (46) dan merupakan warga Jalan Martimbang, Mandala. Tal tanggung-tanggung, ia kedapatan mencuri 19 pasang sepatu di kios milik GG (46), warga Jalan SM Raja, Gang Sumatera.
“Petugas kita di lapangan bersama-sama dengan pedagang mengamankan pelaku dari amukan massa ke kantor kepala pasar,” kata Budi.
Selanjutnya, ditambahkan Budi, pihaknya langsung berkoordinasi ke petugas Polsek Medan Baru. Setibanya di lokasi, petugas dari Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru meminta keterangan dari pelaku.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh petugas kepolisian, korban memilih untuk tidak membuat pengaduan. Pelaku hanya membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan tidak diproses secara hukum,” pungkasnya. (map/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pencurian di pasar kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini yang menjadi korban pencurian adalah pedagang sepatu yang berjualan di Pasar Padang Bulan Kota Medan, Rabu (10/11). Beruntung, karyawan PUD Pasar Kota Medan berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut sehingga selamat dari amukan massa.
Kepala Cabang II PUD Pasar Kota Medan Budi F Putra menuturkan, pelaku berinisial AS (46) dan merupakan warga Jalan Martimbang, Mandala. Tal tanggung-tanggung, ia kedapatan mencuri 19 pasang sepatu di kios milik GG (46), warga Jalan SM Raja, Gang Sumatera.
“Petugas kita di lapangan bersama-sama dengan pedagang mengamankan pelaku dari amukan massa ke kantor kepala pasar,” kata Budi.
Selanjutnya, ditambahkan Budi, pihaknya langsung berkoordinasi ke petugas Polsek Medan Baru. Setibanya di lokasi, petugas dari Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru meminta keterangan dari pelaku.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh petugas kepolisian, korban memilih untuk tidak membuat pengaduan. Pelaku hanya membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan tidak diproses secara hukum,” pungkasnya. (map/azw)