JAKARTA, SUMUTPOS.CO – UU Cipta Kerja atau UU No 11 tahun 2020, telah selesai dalam sidang uji formil yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, pada Kamis (25/11/2021). Dalam putusannya MK memerintahkan kepada pembuat UU, pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki UU Omnibus Law ini dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
Dalam responnya terhadap keputusan MK tersebut Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah akan segera menyusun perbaikan UU dalam 2 tahun ke depan. Dalam posting di akun Instagramnya, @yasonna.laoly Menkum HAM ini menyebutkan beberapa hal.
“Hari ini saya mengikuti secara virtual sidang putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, bersama Menko Bidang Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto,” tulisnya.
“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.”
Yasonna juga menyatakan jika pemerintah akan mematuhi putusan itu dengan tidak menerbitkan aturan baru turun dari UU Cipta Kerja ini.
“Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan,” tulis Yasonna.
Ia juga menyatakan secara tegas, bahwa keputusan MK itu dimaknai bahwa pemerintah masih memakai UU tersebut dalam pelaksanaannya hingga diperbaiki dalam masa dua tahun ke depan.
“Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” tulis Yasonna.
Yasonna menyebut pemerintah akan mematuhi putusan MK tersebut, serta tidak akan menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan.
Meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Yasonna menyebut UU Cipta Kerja tetap berlaku apabila diperbaiki dalam 2 tahun. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja lama dapat kembali berlaku jika tidak diperbaiki.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusannya “Dalam Pokok Permohonan” bagian ketiga.
“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.” Begitu isi putusan dari MK yang dibacakan oleh Anwar Usman.
Selanjutnya Dalam Pokok Permohonan bagian keempat putusan itu menyatakan:
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.”
Kemudian Dalam Pokok Permohonan bagian kelima putusan itu menyatakan: “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573), menjadi inkonstitusional secara permanen.
Dari putusan tersebut secara jelas MK menyatakan bahwa kondisi inkonstitusional secara permanen akan terjadi jika UU Cipta Kerja tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun ke depan. (*)