26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Langgar PPKM Level 3 Bakal Diisolasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sumatera Utara pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meski belum diterapkan, namun Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, meminta masyarakat Sumut nantinya mematuhi aturan tersebut. Di antaranya, jangan pergi liburan Natal dan Tahun Baru.

Ilustrasi.

MANTAN Pangkostrad itu mengaku, tengah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekad pergi liburan. “Diisolasi, nanti kita siapkan (tempat isolasinya). Tekhnisnya saya beritahu lebih lanjut,” ujar Edy di Medan, Sabtu (27/11).

Tempat-tempat isolasi itu menurutnya sudah ada. Hanya saja saat ini sedang disiapkan petugas jaga dan hal operasional lainnya. Aturan terkait sanksi, tengah dipersiapkan.

Lebih lanjut Edy Rahmayadi mengatakan, PPKM Level 3 itu nantinya untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus covid-19 gelombang ketiga di Sumut. Karena jika dilonggarkan, maka masyarakat akan bebas berbaur, padahal entah darimana saja datangnya. “Prioritas kegiatan-kegiatan liburan hari natal dan tahun baru itu ditiadakan. Berarti tidak boleh ada. Bukan penyekatan, tapi melakukan pengawasan secara ketat,” ujar Edy.

Apalagi saat ini, lanjut Edy, Sumut dihadapkan pada ancaman masuknya varian baru dari negera tetangga. Posisi strategis Sumut yang dekat ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, memungkinkan varian baru itu menyebar. “Makanya sedari sekarang kita terus mencegah,” jelas Edy.

Adapun perkembangan kasus baru covid di Sumut, sudah di bawah 10 kasus per harinya, bahkan pada beberapa hari tidak ada pertambahan kasus. Meski sudah mereda, namun Edy mengajak semua pihak jangan lengah. “Tetap prokes yang ketat,” ujarnya.

ASN Dilarang Bepergian

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021. SE itu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE itu, ditegaskan larangan kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, terdapat pengecualian bagi para ASN yang mengalami tiga kondisi.

Yakni pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Selanjutnya, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon ll) atau kepala kantor satuan kerja. Selain itu, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Bagi mereka yang hendak melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah diminta untuk memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Juga mentaati peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan menteri dalam negeri juga perlu diperhatikan.

Adapun kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan kementerian perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga harus dipatuhi ASN. Ketaatan protokol kesehatan yang ditetapkan kementerian kesehatan serta penggunaan platform PeduliLindungi juga wajib diterapkan.

Jadwal Ulang Mudik Nataru

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro, meminta masyarakat untuk menjadwal ulang rencana mudik dalam menyambut libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini untuk mengantisipasi dan mencegah munculnya klaster COVID-19 baru di tengah masyarakat sebagai akibat mobilitas mudik tersebut.

“Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan bahwa sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa, karena potensi kerumunan di berbagai moda transportasi akan berpotensi menimbulkan klaster baru kampung halaman, bahkan terlebih bahaya lagi, menciptakan klaster-klaster keluarga yang baru bermunculan,” ujarnya.

Reisa mengatakan, Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menjadi pembuktian bahwa masyarakat Indonesia sendiri yang dapat menentukan kapan pandemi dapat berakhir. Hal ini dapat terwujud dengan melakukan semua tindakan pencegahan, tetap disiplin protokol kesehatan agar tetap aman dari ancaman penularan COVID-19. Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker,, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Reisa dalam keteranganya yang dikutip, Sabtu (27/11) juga mengimbau agar prinsip 3T yakni testing, tracing, treatment tetap digencarkan, agar indikator PPKM tetap merefleksikan level 1 atau terkendali. Disamping itu, program vaksinasi juga dipercepat agar mencapai 70% sasaran pada akhir tahun ini.

Reisa menyebutkan, Indonesia saat ini berhasil mencatatkan indikator kasus harian yang dibawah 400 kasus di tujuh hari terakhir, angka kematian dibawah 0,1%, dan BOR di angka 3%. Dirinya yakin bahwa masyarakat dapat beradaptasi dengan berbagai pengaturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

Inmendagri terbaru tersebut, ujar Reisa, menyatakan bahwa selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, semua pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk memastikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, sampai dengan ke tingkat terbawah-seperti di tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)-bekerja maksimal dan dalam kapasitas penuh.

Inmendagri juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, dapat bekerja sama lebih erat dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin prokes.

Reisa mengingatkan, sudah terbukti, dampak mudik Lebaran 2021 dan mobilitas tinggi di Nataru tahun lalu menimbulkan siklus penularan baru. Libur Idul Fitri 2021 mencatatkan penambahan kasus harian sampai dengan kisaran 50 ribu atau naik lebih dari seribu persen dari periode bulan sebelumnya. Sedangkan libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020 telah menambah lebih dari 5 ribu kasus harian baru, atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya. (mbd/jpc/dtc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sumatera Utara pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meski belum diterapkan, namun Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, meminta masyarakat Sumut nantinya mematuhi aturan tersebut. Di antaranya, jangan pergi liburan Natal dan Tahun Baru.

Ilustrasi.

MANTAN Pangkostrad itu mengaku, tengah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekad pergi liburan. “Diisolasi, nanti kita siapkan (tempat isolasinya). Tekhnisnya saya beritahu lebih lanjut,” ujar Edy di Medan, Sabtu (27/11).

Tempat-tempat isolasi itu menurutnya sudah ada. Hanya saja saat ini sedang disiapkan petugas jaga dan hal operasional lainnya. Aturan terkait sanksi, tengah dipersiapkan.

Lebih lanjut Edy Rahmayadi mengatakan, PPKM Level 3 itu nantinya untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus covid-19 gelombang ketiga di Sumut. Karena jika dilonggarkan, maka masyarakat akan bebas berbaur, padahal entah darimana saja datangnya. “Prioritas kegiatan-kegiatan liburan hari natal dan tahun baru itu ditiadakan. Berarti tidak boleh ada. Bukan penyekatan, tapi melakukan pengawasan secara ketat,” ujar Edy.

Apalagi saat ini, lanjut Edy, Sumut dihadapkan pada ancaman masuknya varian baru dari negera tetangga. Posisi strategis Sumut yang dekat ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, memungkinkan varian baru itu menyebar. “Makanya sedari sekarang kita terus mencegah,” jelas Edy.

Adapun perkembangan kasus baru covid di Sumut, sudah di bawah 10 kasus per harinya, bahkan pada beberapa hari tidak ada pertambahan kasus. Meski sudah mereda, namun Edy mengajak semua pihak jangan lengah. “Tetap prokes yang ketat,” ujarnya.

ASN Dilarang Bepergian

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021. SE itu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE itu, ditegaskan larangan kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, terdapat pengecualian bagi para ASN yang mengalami tiga kondisi.

Yakni pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Selanjutnya, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon ll) atau kepala kantor satuan kerja. Selain itu, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Bagi mereka yang hendak melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah diminta untuk memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Juga mentaati peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan menteri dalam negeri juga perlu diperhatikan.

Adapun kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan kementerian perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga harus dipatuhi ASN. Ketaatan protokol kesehatan yang ditetapkan kementerian kesehatan serta penggunaan platform PeduliLindungi juga wajib diterapkan.

Jadwal Ulang Mudik Nataru

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro, meminta masyarakat untuk menjadwal ulang rencana mudik dalam menyambut libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini untuk mengantisipasi dan mencegah munculnya klaster COVID-19 baru di tengah masyarakat sebagai akibat mobilitas mudik tersebut.

“Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan bahwa sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa, karena potensi kerumunan di berbagai moda transportasi akan berpotensi menimbulkan klaster baru kampung halaman, bahkan terlebih bahaya lagi, menciptakan klaster-klaster keluarga yang baru bermunculan,” ujarnya.

Reisa mengatakan, Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menjadi pembuktian bahwa masyarakat Indonesia sendiri yang dapat menentukan kapan pandemi dapat berakhir. Hal ini dapat terwujud dengan melakukan semua tindakan pencegahan, tetap disiplin protokol kesehatan agar tetap aman dari ancaman penularan COVID-19. Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker,, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Reisa dalam keteranganya yang dikutip, Sabtu (27/11) juga mengimbau agar prinsip 3T yakni testing, tracing, treatment tetap digencarkan, agar indikator PPKM tetap merefleksikan level 1 atau terkendali. Disamping itu, program vaksinasi juga dipercepat agar mencapai 70% sasaran pada akhir tahun ini.

Reisa menyebutkan, Indonesia saat ini berhasil mencatatkan indikator kasus harian yang dibawah 400 kasus di tujuh hari terakhir, angka kematian dibawah 0,1%, dan BOR di angka 3%. Dirinya yakin bahwa masyarakat dapat beradaptasi dengan berbagai pengaturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

Inmendagri terbaru tersebut, ujar Reisa, menyatakan bahwa selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, semua pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk memastikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, sampai dengan ke tingkat terbawah-seperti di tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)-bekerja maksimal dan dalam kapasitas penuh.

Inmendagri juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, dapat bekerja sama lebih erat dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin prokes.

Reisa mengingatkan, sudah terbukti, dampak mudik Lebaran 2021 dan mobilitas tinggi di Nataru tahun lalu menimbulkan siklus penularan baru. Libur Idul Fitri 2021 mencatatkan penambahan kasus harian sampai dengan kisaran 50 ribu atau naik lebih dari seribu persen dari periode bulan sebelumnya. Sedangkan libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020 telah menambah lebih dari 5 ribu kasus harian baru, atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya. (mbd/jpc/dtc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/