26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

UU Cipta Karya Harus Direvisi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia menegaskan akan segera memperbaiki Undang Undang Cipta Karya, hal ini dikarenakan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) meminta UU Cipta Kerja untuk diperbaiki.

DEMO: Buruh saat berdemo untuk menolak penrapan Undang Undang Cipta Karya atau Omnibus Law. MK mengeluarkan keputusan bahwa UU Cipta Karya harus diperbaiki.

Walaupun akan dipebaiki, pemerintah menegaskan semua substansi aturan yang terdapat di dalam aturan ini tetap berlaku meskipun harus diperbaiki.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah pun akan tetap menerapkan UU Cipta Kerja di seluruh sektor. Baik implementasi di pusat dan daerah.

Salah satunya adalah beberapa substansi aturan mengenai ketenagakerjaan. Mulai dari aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga aturan pengupahan.

“Pemerintah terus melakukan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor baik di pusat dan daerah. Terkait ketenagakerjaan termasuk pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan dan pengupahan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).

Kembali ke Airlangga juga menyatakan pemerintah dan DPR akan melakukan revisi UU Cipta Kerja. Airlangga mengatakan revisi UU Cipta Kerja ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR di tahun 2022.

“Pemerintah akan sampaikan surat ke pimpinan DPR untuk masukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022,” ujar Airlangga.

Airlangga pun mengatakan pemerintah akan terus melakukan implementasi aturan ini di semua sektor. Bahkan dia mengatakan pemerintah pusat akan menerbitkan aturan berupa Instruksi Mendagri kepada pemerintah daerah untuk tetap mengimplementasikan semua substansi UU Cipta Kerja.

“Terkait ini Kemendagri akan sampaikan Inmendagri ke kepala daerah terkait operasionalisasi UU Cipta Kerja,” ungkap Airlangga.

Masalah pengupahan paling hangat jadi kontroversi. Hal itu setelah penetapan upah minimum yang menggunakan formula baru di UU Cipta Kerja. Formula perhitungan itu tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut kalangan buruh, perhitungan itu membuat upah minimum naik tipis. Terakhir upah minimum untuk 2022 ini bila dihitung dengan formula baru dalam UU Cipta Kerja secara nasional upah minimum cuma naik 1,09% saja.

Bahkan di Jakarta saja upah minimum cuma naik sebesar 0,85% saja atau Rp 37.749 dari UMP 2021 menjadi Rp 4.453.935.

Bahkan gelombang protes pun dilakukan oleh kalangan buruh. Salah satunya hari ini di Jakarta. Beberapa buruh yang melakukan aksi di Jakarta hari ini meminta kenaikan upah hingga 7-10%.

“Kami buruh DKI Jakarta meminta harus hari ini revisi dan mencabut tuntutan buruh UMP Rp 37 ribu sebagai selisih, yaitu cuma berapa persen kita minta 7-10 persen Gubernur harus berani,” ujar perwakilan KSPI Jakarta Sony Hinasa yang melakukan aksi di Balai Kota Jakarta.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal berpendapat bahwa keputusan MK yang meminta UU Cipta Kerja untuk diperbaiki mengartikan bahwa penetapan upah minimum harus kembali mengacu pada peraturan lama. Dia meminta para kepala daerah mencabut penetapan upah minimum yang ditetapkan dengan perhitungan UU Cipta Kerja.

“Kepada Gubernur yang telah menetapkan upah minimum/UMP 2022 dicabut, direvisi karena MK menyatakan nggak boleh dipakai, ditangguhkan, nggak boleh dipakai (kalau) ditangguhkan itu sampai ada kemudian perbaikan paling lama 2 tahun,” katanya, Jumat (26/11). (dtc/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia menegaskan akan segera memperbaiki Undang Undang Cipta Karya, hal ini dikarenakan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) meminta UU Cipta Kerja untuk diperbaiki.

DEMO: Buruh saat berdemo untuk menolak penrapan Undang Undang Cipta Karya atau Omnibus Law. MK mengeluarkan keputusan bahwa UU Cipta Karya harus diperbaiki.

Walaupun akan dipebaiki, pemerintah menegaskan semua substansi aturan yang terdapat di dalam aturan ini tetap berlaku meskipun harus diperbaiki.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah pun akan tetap menerapkan UU Cipta Kerja di seluruh sektor. Baik implementasi di pusat dan daerah.

Salah satunya adalah beberapa substansi aturan mengenai ketenagakerjaan. Mulai dari aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga aturan pengupahan.

“Pemerintah terus melakukan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor baik di pusat dan daerah. Terkait ketenagakerjaan termasuk pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan dan pengupahan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).

Kembali ke Airlangga juga menyatakan pemerintah dan DPR akan melakukan revisi UU Cipta Kerja. Airlangga mengatakan revisi UU Cipta Kerja ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR di tahun 2022.

“Pemerintah akan sampaikan surat ke pimpinan DPR untuk masukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022,” ujar Airlangga.

Airlangga pun mengatakan pemerintah akan terus melakukan implementasi aturan ini di semua sektor. Bahkan dia mengatakan pemerintah pusat akan menerbitkan aturan berupa Instruksi Mendagri kepada pemerintah daerah untuk tetap mengimplementasikan semua substansi UU Cipta Kerja.

“Terkait ini Kemendagri akan sampaikan Inmendagri ke kepala daerah terkait operasionalisasi UU Cipta Kerja,” ungkap Airlangga.

Masalah pengupahan paling hangat jadi kontroversi. Hal itu setelah penetapan upah minimum yang menggunakan formula baru di UU Cipta Kerja. Formula perhitungan itu tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut kalangan buruh, perhitungan itu membuat upah minimum naik tipis. Terakhir upah minimum untuk 2022 ini bila dihitung dengan formula baru dalam UU Cipta Kerja secara nasional upah minimum cuma naik 1,09% saja.

Bahkan di Jakarta saja upah minimum cuma naik sebesar 0,85% saja atau Rp 37.749 dari UMP 2021 menjadi Rp 4.453.935.

Bahkan gelombang protes pun dilakukan oleh kalangan buruh. Salah satunya hari ini di Jakarta. Beberapa buruh yang melakukan aksi di Jakarta hari ini meminta kenaikan upah hingga 7-10%.

“Kami buruh DKI Jakarta meminta harus hari ini revisi dan mencabut tuntutan buruh UMP Rp 37 ribu sebagai selisih, yaitu cuma berapa persen kita minta 7-10 persen Gubernur harus berani,” ujar perwakilan KSPI Jakarta Sony Hinasa yang melakukan aksi di Balai Kota Jakarta.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal berpendapat bahwa keputusan MK yang meminta UU Cipta Kerja untuk diperbaiki mengartikan bahwa penetapan upah minimum harus kembali mengacu pada peraturan lama. Dia meminta para kepala daerah mencabut penetapan upah minimum yang ditetapkan dengan perhitungan UU Cipta Kerja.

“Kepada Gubernur yang telah menetapkan upah minimum/UMP 2022 dicabut, direvisi karena MK menyatakan nggak boleh dipakai, ditangguhkan, nggak boleh dipakai (kalau) ditangguhkan itu sampai ada kemudian perbaikan paling lama 2 tahun,” katanya, Jumat (26/11). (dtc/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/