SUMUTPOS.CO – Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengklarifikasi tudingan telah memblokir rekening penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kota Medan.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan BRI Kantor Cabang Medan Thamrin, Zulherman Isfia, Kamis, (9/12).
“Sehubungan sejumlah pemberitaan yang memuat informasi pemblokiran rekening penerima BPUM yang berada di kota Medan, Sumatera Utara dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut ;
Pertama, BRI telah melakukan penyaluran BPUM sesuai dengan prosedur yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah, yakni dengan membawa KTP asli, copy kartu keluarga dan mencocokan spesimen tanda tangan penerima dengan data yang ada,” ujar Zulherman Isfia.
Kemudian, kedua, lanjut dijelaskannya, saat ini BRI telah menyelesaikan kejadian tersebut sesuai dengan ketentuan, dengan membuka rekening penerima bantuan dan nasabah terkait telah dapat mengakses rekening yang digunakan untuk menerima BPUM.
“Ketiga, BRI memastikan seluruh proses operasional perbankan di seluruh Unit Kerja BRI telah diselenggarakan dengan mengedepankan Prudential Banking Procedure dan Good Corporate Governance dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh nasabah dalam melaksanakan transaksi perbankan di BRI,” jelasnya.
Namun demikian, kata Zulherman Isfia, pihaknya tetap menerima masukan, kritik dan saran dari masyarakat untuk meningkatkan kinerja BRI dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tetap menerima kritik dan saran demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi, yang terjadi kemarin itu hanya miskomunikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, kinerja Pimpinan BRI di Kota Medan disorot terkait terganjalnya pencairan dana BPUM.
Namun, saat ini persoalan tersebut telah dapat diatasi dan dana BPUM tersebut sudah diterima langsung oleh penerima manfaat. (Dwi)