Dugaan Penyelewengan Anggaran di Biro Umum Pemprovsu Rp25 Miliar
MEDAN- Kasus dugaan penyelewengan anggaran di Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), diduga melibatkan Kepala Biro Umum Provsu Hj Nurlela.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Sadono Budi Nugroho, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (16/1) menyebutkan, saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut.
“Untuk kepentingan pemeriksaan, semua orang yang diduga terlibat, mengetahui dan sebagainya akan dilakukan pemeriksaan. Ya, termasuk Kepala Biro Umum Provsu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, mantan Kepala Biro Umum yang lama yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Rajali S Sos, juga tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan guna mendalami kasus dimaksud.
“Semuanya nanti kita panggil. Sampai sejauh mana keterlibatan, pengetahuan dan mempertanggungjawabkan kebenaran kasus yang kita tangani ini,” tambahnya.
Kapan rencana Kabiro Umum Provsu Hj Nurlela dan Kadishub Sumut Rajali S.Sos dipanggil dan diperiksa?
Sadono menuturkan, surat pemanggilan dan pemeriksaan akan dilakukan secepatnya.
“Secepatnya, setelah dilakukan gelar perkara terhadap orang-orang yang telah diperiksa,” ungkapnya.
Mengenai perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tipikor Polda Sumut, Sadono menuturkan, saat ini kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Beberapa hari ini saya tidak memonitor, karena sedang mempersiapkan acara tadi (Rapat Soal Tanah, red). Tapi perkembangan terakhir, sudah 15 orang yang kita periksa dan akan segera dilakukan penetapan tersangka. Proses akan jalan terus, hingga tuntas,” pungkasnya.
Diketahui, kasus di Biro Umum Provsu yang ditangani Tipikor Polda Sumut terkait dugaan korupsi anggaran rutin pada APBD 2011.
Dugaan korupsi anggaran rutin 2011 di Biro Umum Pemprovsu antara lain, diduga untuk menutupi biaya papan bunga, uang kain, katering di rumah makan, tiket pesawat dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) pegawai di Pemprovsu yang telah lama tertunggak. Akumulasi anggaran yang diduga diselewengkan sekitar Rp25 miliar.
Selain itu, ada juga sinyalemen penggelapan pajak yang tidak disetorkan dari Biro Umum serta pembayaran ke pihak ketiga yang tidak dilakukan meskipun uangnya telah diambil.
Penyelewengan anggaran yang telah merebak dan diduga dimark-up yakni, kebutuhan makan dan perjalanan rutin.(ari)