32 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Dua Kali Lolos, Kurir Sabu 13 Kilogram Diupah Rp35 Juta

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Langkah Yuniar Iskandar (39) warga Dusun Hajiluan, Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, kandas di tangan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Kurir yang berstatus duda ini sudah dua kali lolos membawa narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 2 kilogram dan 4 kilogram.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting (tengah) didampingi Kasatres Narkoba, AKP Firman Imanuel PA (dua dari kiri), Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba (dua dari kanan) dan Kasi Humas, Iptu Junaidi (kanan), menunjukan narkotika jenis sabu dalam gelar paparan kepada insan pers.Teddy Akbari/Sumut Pos.

Dalam upaya penyelundupan ketiga, tersangka digagalkan oleh tim gabungan di Jalan Tengku Amir Hamzah Pasar IV Cina, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak, Deliserdang, Minggu (5/12) petang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh cina.

“Dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan media, tersangka sudah kita interogasi. Kemudian kita menyimpan fakta bahwa tersangka sudah dua kali berhasil melakukan pengiriman Narkoba, yang pertama 2 kilo dan yang kedua, 4 kilo. Dan ini yang ketiga digagalkan tim gabungan Polres Binjai,” jelas Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kasatres Narkoba, AKP Firman Imanuel Perangin-angin dan Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba, Selasa (14/12).

Kepada polisi, lanjut Kapolres, tersangka dalam menjalankan aksinya mendapat upah senilai Rp35 juta. Namun, upah yang sudah diterima tersangka sebesar Rp10 juta.

“Dalam keterangan tersangka disampaikan bahwa barang ini dari negeri cina, dikirim ke Malaysia dan sampai ke Indonesia melalui perairan-perairan tikus Aceh,” urai mantan Kapolres Dairi ini.

Dia menambahkan, kristal putih belasan kilogram ini akan diedarkan ke sejumlah kota di Sumut, sesuai dengan pesanan. “Tujuan utamanya ke Kota Medan,” ujar dia.

“Yang mana kita ketahui bersama apabila barang ini beredar di tengah masyarakat, maka kurang lebih 130 ribu orang akan menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” tambah dia.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Firman Imanuel PA menambahkan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa ada kurir yang berangkat dari Aceh akan menyelundupkan sabu ke Sumut.

Atas informasi ini, dilakukan penyelidikan sejak Kamis (9/12). “Mulai dari Binjai sampai ke perbatasan Medan, kami mengecek dan melakukan penyelidikan. Hari terus berganti dan kami maksimalkan pada Minggu (5/12), tepatnya kita di pom bensin (SPBU), kita mendapat informasi sepertinya (tersangka) ada di L-300, bus tujuan Medan,” tukasnya.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Langkah Yuniar Iskandar (39) warga Dusun Hajiluan, Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, kandas di tangan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Kurir yang berstatus duda ini sudah dua kali lolos membawa narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 2 kilogram dan 4 kilogram.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting (tengah) didampingi Kasatres Narkoba, AKP Firman Imanuel PA (dua dari kiri), Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba (dua dari kanan) dan Kasi Humas, Iptu Junaidi (kanan), menunjukan narkotika jenis sabu dalam gelar paparan kepada insan pers.Teddy Akbari/Sumut Pos.

Dalam upaya penyelundupan ketiga, tersangka digagalkan oleh tim gabungan di Jalan Tengku Amir Hamzah Pasar IV Cina, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak, Deliserdang, Minggu (5/12) petang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh cina.

“Dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan media, tersangka sudah kita interogasi. Kemudian kita menyimpan fakta bahwa tersangka sudah dua kali berhasil melakukan pengiriman Narkoba, yang pertama 2 kilo dan yang kedua, 4 kilo. Dan ini yang ketiga digagalkan tim gabungan Polres Binjai,” jelas Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kasatres Narkoba, AKP Firman Imanuel Perangin-angin dan Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba, Selasa (14/12).

Kepada polisi, lanjut Kapolres, tersangka dalam menjalankan aksinya mendapat upah senilai Rp35 juta. Namun, upah yang sudah diterima tersangka sebesar Rp10 juta.

“Dalam keterangan tersangka disampaikan bahwa barang ini dari negeri cina, dikirim ke Malaysia dan sampai ke Indonesia melalui perairan-perairan tikus Aceh,” urai mantan Kapolres Dairi ini.

Dia menambahkan, kristal putih belasan kilogram ini akan diedarkan ke sejumlah kota di Sumut, sesuai dengan pesanan. “Tujuan utamanya ke Kota Medan,” ujar dia.

“Yang mana kita ketahui bersama apabila barang ini beredar di tengah masyarakat, maka kurang lebih 130 ribu orang akan menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” tambah dia.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Firman Imanuel PA menambahkan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa ada kurir yang berangkat dari Aceh akan menyelundupkan sabu ke Sumut.

Atas informasi ini, dilakukan penyelidikan sejak Kamis (9/12). “Mulai dari Binjai sampai ke perbatasan Medan, kami mengecek dan melakukan penyelidikan. Hari terus berganti dan kami maksimalkan pada Minggu (5/12), tepatnya kita di pom bensin (SPBU), kita mendapat informasi sepertinya (tersangka) ada di L-300, bus tujuan Medan,” tukasnya.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/