28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

54 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lubukpakam Dapat Remisi Khusus Natal 2021

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Lapas Kelas IIB LubukPakam Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 kepada 54 warga binaan di Aula Dr Sahardjo Lapas Lubukpakam, Sabtu (25/12/2021). Pemberian remisi khusus ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021.

Pemberian remisi khusus ini dipimpin dan dikakukan Kasi Binadi Giataja Edward P Situmorang dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dody Efrata Ginting. Ke-54 warga binaan ini mendapatkan remisi karena dianggap memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasi serta substansinya sudah terpenuhi.

Dalam kesempatan itu, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dody Efrata Ginting membacakan SK remisi dan dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi secara simbolis yang dilakukan Edward P Situmorang selaku Kasi Binadik dan Giatja. “Selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan potongan masa pidana (remisi), kami ucapkan terima kasih karena selama ini telah menunjukan perilaku yang baik,”  sebut Edward.

Edward juga berpesan, agar tema perayaan Natal Tahun 2021 harus benar-benar dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan upacara pemberian remisi Natal tahun 2021 inipun berjalan lancar, tertib, dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (rel/adz)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Lapas Kelas IIB LubukPakam Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 kepada 54 warga binaan di Aula Dr Sahardjo Lapas Lubukpakam, Sabtu (25/12/2021). Pemberian remisi khusus ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021.

Pemberian remisi khusus ini dipimpin dan dikakukan Kasi Binadi Giataja Edward P Situmorang dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dody Efrata Ginting. Ke-54 warga binaan ini mendapatkan remisi karena dianggap memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasi serta substansinya sudah terpenuhi.

Dalam kesempatan itu, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dody Efrata Ginting membacakan SK remisi dan dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi secara simbolis yang dilakukan Edward P Situmorang selaku Kasi Binadik dan Giatja. “Selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan potongan masa pidana (remisi), kami ucapkan terima kasih karena selama ini telah menunjukan perilaku yang baik,”  sebut Edward.

Edward juga berpesan, agar tema perayaan Natal Tahun 2021 harus benar-benar dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan upacara pemberian remisi Natal tahun 2021 inipun berjalan lancar, tertib, dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (rel/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/