ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan sejumlah hasil pencapaian kinerja Polres Asahan di Tahun 2021. Putu mengaku, sepanjang 2021 jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 1.472 kasus dan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) sebanyak 1.472 kasus. Rinciannya tindak pidana konvensional jumlah tindak pidana 1.502 kasus dan penyelesaian tindak pidana 1.252 kasus.
“Tindak pidana trans nasional untuk jumlah tindak pidana 226 kasus dan penyelesaian tindak pidana 213 kasus, sedangkan tindak pidana kekayaan negara dengan jumlah tindak pidana 4 kasus dan penyelesaian tindak pidana 7 kasus.,” papar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar saat menggelar konferensi pers menjelang akhir Tahun 2021, di Gedung Utama Mapolres Asahan, Kamis (30/12).
Ia juga menjelaskan sepanjang tahun 2021 jumlah tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres Asahan mengalami penurunan sebanyak 71 Kasus jika dibandingkan dengan jumlah tindak pidana yang ditangani pada tahun 2020.
“Pengungkapan kasus selama 2021 sebanyak 217 kasus, 294 orang tersangka dan barang bukti berupa 262,45 gram ganja, 122.583,29 gram sabu dan 5.136 gram serta 2,54 gram ekstasi,” ungkap Kapolres.
Kemudian kasus laka lantas tahun 2021 mengalami penurunan sebanyak 37 kasus (11,14) dibandingkan dengan tahun 2020. “Rinciannya tahun 2020 jumlah laka 332 kasus dan penyelesaian 292 kasus Tahun 2021 jumlah laka 295 kasus dan penyelesaian 269 kasus,” jelasnya.
Lalu pengungkapan kasus menonjol curas 11 kasus dengan 16 tersangka. Barang bukti berupa lima unit ponsel, tiga unit sepeda motor, satu buah jaket, satu kunci T dan satu bilah pisau. Pengerusakan 1 kasus dengan 2 tersangka. Sedangkan barang bukti satu unit mobar dan satu buah batu.
Untuk kasus pembunuhan ada 2 kasus dengan 4 tersangka. Adapun barang bukti satu unit mobil, satu unit ponsel, satu potong kayu, dua bilah pisau, satu daster, satu bra, satu sarung, dan dua utas tali.
Kasus curat ada tiga kasus dengan empat tersangka. Adapun barang bukti satu unit sepeda motor, dua unit HP, satu unit bor, satu unit gerindra dan satu gunting.
“Penemuan bayi 2 kasus, dengan dua tersangka. Untuk barang bukti satu karung, dua plastik, 1 tali, 1 goni dan satu potongan kayu. Narkotika 3 kasus dengan 3 tersangka. Untuk barang bukti 119.803,31 gram sabu, 8 unit ponsel, 1 sampan, dan satu unit sepeda motor,” urai Kapolres.
Hadir Wakil Bupati Asahan Drs Zainal Abidin Siregar, Dandim 0208/AS Letkol Inf Sri Marantika Beruh, Danlanal Tanjungbalai-Asahan Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory, dan lainnya. (dat/azw)
Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap, Kejari Asahan diwakili oleh Jaksa Pratama Aben Simangunsong, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Nelson Angkat. (dat/azw)