DAIRI, SUMUTPOS.CO – Selama tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Dairi, sudah menertibkan sebanyak 216 kotak keramba jaring apung (KJA) di kawasan Danau Toba Pantai Silalahi, Kecamatan Silahisabungan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dairi, Amper Nainggolan melalui Kepala Seksi (Kasi), Rikson Panggabean kepada wartawan, Selasa (11/1).
Diterangkan, Tahun 2021 lalu, Dinas Lingkungan Hidup, telah melakukan penertiban KJA di Pantai Silalahi dan Paropo yakni bulan April 2021 sebanyak 58 kotak dan pada bulan Desember 2021 lalu sebanyak 158 kotak.
Dan bantuan alih profesi/usaha yang diberikan kepada pemilik/pengusaha sebesar Rp5juta.
Menurut Rikson, penertiban KJA di Perairan Danau Toba tepatnya pantai Silalahi dilakukan secara bertahap.
Lanjut Rikson, data Dinas Lingkungan Hidup, ada sekitar 2.877 kotak KJA yang belum ditertibkan. DLH sudah menyurati petani KJA, agar tidak menambahkan keramba, setelah ada penertiban.
Penertiban KJA di kawasan Pantai Silalahi akan dilakukan secara bertahap, sesuai timeline dari pemerintah pusat zero KJA Desember 2023.
Sementara penertiban KJA, tahun 2022 belum ada ditampung anggaran, untuk alih profesi/usaha. (rud/azw)