MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Sumatera Utara berinisial YPW dilaporkan kepolisi, diduga terkait pemalsuan dokumentasi yang berkaitan dengan induk organisasi olahraga renang itu.
YW dilaporkan pada 13 Januari 2022 lalu, dengan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor, STTLP/B/64/2022/SPKT/POLDA Sumatera Utara dan diterima oleh Drs Benma Sembiring.
Dalam laporan pengaduan tersebut yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran pidana berdasarkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUH Pasal 263 (1)(2) sekitar Maret 2021. Kejadian di Jalan Dr Mansyur No 71 D Medan.
Ketua Umum PRSI Sumut, Muchrid Nasution selaku pelapor berharap, aparat segera menindaklanjuti laporannya dan memanggil yang bersangkutan.
Sementara hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian kapan YW akan dipanggil dan dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.
Sebelumnya Pengprov PRSI Sumut telah menonaktifkan YW dan beberapa pengurus lainnya, serta melakukan reshufle kepengurusan baru.
Reshufle berdasarkan Surat Kepengurusan Pengprov PRSI Sumut masa bakti 2020-2024 disahkan PB PRSI degan Nomor:02 tahun 2022 ditandatangani Anindya Novyan Bakrie, pada 17 Januari 2022.
Surat keputusan PB PRSI itu sekaligus menjawab bahwa Pengprov PRSI Sumut di bawah kepemimpinan Muchrid Nasution dan Sekretaris Wildan Diapari Hasibuan merupakan organisasi induk olahraga renang yang sah di Sumut.
Muchrid Nasution yang akrab disapa Coki menyatakan akan memaksimal kinerja roda organisasi di internal PRSI Sumut.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk senantiasa membangun semangat kerja sama dengan segenap pengurus agar PRSI Sumut demi mengembalikan kejayaan cabang olahraga akuatik di daerah tersebut.
“Melalui tekad dan semangat kerja sama yang baik di internal PRSI Sumut, kita yakin proses pembinaan atlet dapat berjalan susuai dengan target yang diinginkan. Salah satunya meraih prestasi terbaik di PON 2024,” ucapnya. (rel/dek)