26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

KPK Tahan Bupati Langkat dan Kawan-kawan, Sudah Diincar Sejak 2020

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin ternyata sudah lama diintai atau dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sudah menyelidiki praktik dugaan suap yang dilakukan bupati yang akrab disapa Cana ini sejak 2020. Karenanya, KPK sudah cukup mengantongi bukti dugaan suap orang nomor satu di Pemkab Langkat ini.

“Kami pastikan tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi yang sumbernya dari dalam. Tidak ada. Karena ini, penyelidikannya juga sudah cukup lama, sudah dari tahun 2020,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Diketahui sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (18/1) lalu. Terbit sempat melarikan diri alias kabur saat hendak diamankan tim penindakan KPK. Tapi kemudian, ia menyerahkan diri. KPK menepis adanya isu kebocoran terhadap giat penangkapan Bupati Terbit Rencana.

KPK juga meyakini, Cana terlibat dalam praktik suap. KPK telah mengantongi banyak bukti-bukti dugaan suap. Tak menutup kemungkinan, KPK bakal mengusut dugaan suap lainnya yang diterima Cana. “Tidak menutup kemungkinan, karena modus operandi yang menggunakan cek, kemudian tunai, ini juga kemudian beberapa informasi yang kita dapatkan, ini agak-agak begitu vulgar. Apakah, karena jauh dari pantauan KPK atau apa tapi nyatanya juga ditangkap oleh KPK. Nanti kita teliti,” pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP); Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin-angin (ISK) yang juga abang kandung Terbit Rencana.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, awalnya KPK mendapatkan informasi dari masyarakat, akan terjadi transaksi pemberian uang oleh tersangka Muara Perangin-angin (MR). Ghufron mengatakan, tim penyidik langsung mengikuti pergerakan Muara Perangin-angin, yang sempat melakukan penarikan uang di salah satu bank daerah.

“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu bank daerah,” kata Ghufron dalam konferensi persnya, Kamis (20/1).

Sementara, tersangka Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) selaku kontraktor menunggu di salah satu kedai kopi. Muara Perangin-angin langsung memberikan uang tunai kepada para kontraktor di kedai kopi tersebut. “Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai,” kata Ghufron.

Tak lama kemudian, tim penyidik langsung bergerak ke rumah pribadi Terbit Rencana untuk diamankan serta Iskandar PA (ISK) selaku saudara kandungnya. Namun saat tiba, Terbit Rencana dan Iskandar telah melarikan diri.

“Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” ujarnya.

Kemudian, KPK mendapatkan informasi, Terbit Rencana datang menyerahkan diri ke Polres Binjai sekitar pukul 15.45 WIB. Selanjutnya dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. “Selanjutnya Tim KPK mendapatkan para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta, kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan barang bukti itu hanya sebagian kecil yang diterima Terbit Rencana. “Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” katanya.

Langsung Ditahan

KPK langsung menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

“Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK,” kata Ghufron.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tersangka Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, tersangka Iskandar PA (ISK) selaku kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit belum ditahan.

“KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena sampai saat ini tersangka ISK belum berada di Gedung KPK ini. Akan tetapi, kami sudah mendapatkan informasi bahwa tersangka ISK saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan,” ucap Ghufron sembari menyebutkan, Iskandar akan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Minta Jatah Fee 15 Persen

Ghufron juga mengungkapkan, pihaknya menduga, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mematok fee 15 persen dari nilai proyek paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp4,3 miliar. “Diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung,” ungkap Ghufron.

Menurutnya, Terbit Rencana selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka Iskandar yang merupakan saudara kandungnya diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

“Dalam melakukan pengaturan ini, tersangka TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka ISK sebagai representasi tersangka TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” ucap Ghufron.

Oleh karena itu, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka Terbit Rencana Perangin Angin melalui tersangka Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin, dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar. “Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK,” beber Ghufron.

Dia menyebut, pemberian fee oleh tersangka MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan tersangka MSA, tersangka SC dan tersangka IS untuk kemudian diberikan kepada tersangka ISK dan diteruskan lagi kepada tersangka TRP. “Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu ISK, MSA, SC dan IS,” cetus Ghufron.

Tersangka Muara Perangin-angin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (jpc/dtc/sdo)

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin ternyata sudah lama diintai atau dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sudah menyelidiki praktik dugaan suap yang dilakukan bupati yang akrab disapa Cana ini sejak 2020. Karenanya, KPK sudah cukup mengantongi bukti dugaan suap orang nomor satu di Pemkab Langkat ini.

“Kami pastikan tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi yang sumbernya dari dalam. Tidak ada. Karena ini, penyelidikannya juga sudah cukup lama, sudah dari tahun 2020,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Diketahui sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (18/1) lalu. Terbit sempat melarikan diri alias kabur saat hendak diamankan tim penindakan KPK. Tapi kemudian, ia menyerahkan diri. KPK menepis adanya isu kebocoran terhadap giat penangkapan Bupati Terbit Rencana.

KPK juga meyakini, Cana terlibat dalam praktik suap. KPK telah mengantongi banyak bukti-bukti dugaan suap. Tak menutup kemungkinan, KPK bakal mengusut dugaan suap lainnya yang diterima Cana. “Tidak menutup kemungkinan, karena modus operandi yang menggunakan cek, kemudian tunai, ini juga kemudian beberapa informasi yang kita dapatkan, ini agak-agak begitu vulgar. Apakah, karena jauh dari pantauan KPK atau apa tapi nyatanya juga ditangkap oleh KPK. Nanti kita teliti,” pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP); Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin-angin (ISK) yang juga abang kandung Terbit Rencana.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, awalnya KPK mendapatkan informasi dari masyarakat, akan terjadi transaksi pemberian uang oleh tersangka Muara Perangin-angin (MR). Ghufron mengatakan, tim penyidik langsung mengikuti pergerakan Muara Perangin-angin, yang sempat melakukan penarikan uang di salah satu bank daerah.

“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu bank daerah,” kata Ghufron dalam konferensi persnya, Kamis (20/1).

Sementara, tersangka Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) selaku kontraktor menunggu di salah satu kedai kopi. Muara Perangin-angin langsung memberikan uang tunai kepada para kontraktor di kedai kopi tersebut. “Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai,” kata Ghufron.

Tak lama kemudian, tim penyidik langsung bergerak ke rumah pribadi Terbit Rencana untuk diamankan serta Iskandar PA (ISK) selaku saudara kandungnya. Namun saat tiba, Terbit Rencana dan Iskandar telah melarikan diri.

“Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” ujarnya.

Kemudian, KPK mendapatkan informasi, Terbit Rencana datang menyerahkan diri ke Polres Binjai sekitar pukul 15.45 WIB. Selanjutnya dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. “Selanjutnya Tim KPK mendapatkan para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta, kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan barang bukti itu hanya sebagian kecil yang diterima Terbit Rencana. “Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” katanya.

Langsung Ditahan

KPK langsung menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

“Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK,” kata Ghufron.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tersangka Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, tersangka Iskandar PA (ISK) selaku kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit belum ditahan.

“KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena sampai saat ini tersangka ISK belum berada di Gedung KPK ini. Akan tetapi, kami sudah mendapatkan informasi bahwa tersangka ISK saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan,” ucap Ghufron sembari menyebutkan, Iskandar akan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Minta Jatah Fee 15 Persen

Ghufron juga mengungkapkan, pihaknya menduga, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mematok fee 15 persen dari nilai proyek paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp4,3 miliar. “Diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung,” ungkap Ghufron.

Menurutnya, Terbit Rencana selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka Iskandar yang merupakan saudara kandungnya diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

“Dalam melakukan pengaturan ini, tersangka TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka ISK sebagai representasi tersangka TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” ucap Ghufron.

Oleh karena itu, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka Terbit Rencana Perangin Angin melalui tersangka Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin, dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar. “Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK,” beber Ghufron.

Dia menyebut, pemberian fee oleh tersangka MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan tersangka MSA, tersangka SC dan tersangka IS untuk kemudian diberikan kepada tersangka ISK dan diteruskan lagi kepada tersangka TRP. “Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu ISK, MSA, SC dan IS,” cetus Ghufron.

Tersangka Muara Perangin-angin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (jpc/dtc/sdo)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/