26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Urus Akta Kelahiran Makin Sulit

085362122xxx
Urus akta kelahiran makin sulit saja. Suami saya jadi kena pecat gara-gara harus ikut sidang saat mengurus akta anak saya, sementara jika akta lahir tak diurus, anak saya tak diterima di sekolah negeri. Untuk sekolah di swasta, saya tak sanggup biayanya. Kenapa sih kebijakan pemerintah selalu buat rakyat susah? Mohonlah urusan kami dipermudah Pak wali kota.

Urus di Disdukcapil Kota Medan Tidak Pernah Sulit
Yang pasti, mengurus akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Medan tidak lah sulit bahkan tidak pernah sulit. Silahkan lapor kepada saya bila ada petugas yang mempersulit masyarakat untuk mengurus akta kelahiran agar dapat saya tindak.

Sesuai instruksi Wali Kota Medan Bapak Drs H Rahudman Harahap MM kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pengadilan Negeri Kota Medan. Tetapi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, bila kelahiran lebih dari satu tahun, memang harus melalui ketetapan pengadilan dan itu tidak lagi wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ketetapan pengadilan tadi yang menjadi dasar untuk penerbitan akta lahir. Terima kasih.

Drs Darussalam Pohan MAP
Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

085362122xxx
Urus akta kelahiran makin sulit saja. Suami saya jadi kena pecat gara-gara harus ikut sidang saat mengurus akta anak saya, sementara jika akta lahir tak diurus, anak saya tak diterima di sekolah negeri. Untuk sekolah di swasta, saya tak sanggup biayanya. Kenapa sih kebijakan pemerintah selalu buat rakyat susah? Mohonlah urusan kami dipermudah Pak wali kota.

Urus di Disdukcapil Kota Medan Tidak Pernah Sulit
Yang pasti, mengurus akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Medan tidak lah sulit bahkan tidak pernah sulit. Silahkan lapor kepada saya bila ada petugas yang mempersulit masyarakat untuk mengurus akta kelahiran agar dapat saya tindak.

Sesuai instruksi Wali Kota Medan Bapak Drs H Rahudman Harahap MM kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pengadilan Negeri Kota Medan. Tetapi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, bila kelahiran lebih dari satu tahun, memang harus melalui ketetapan pengadilan dan itu tidak lagi wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ketetapan pengadilan tadi yang menjadi dasar untuk penerbitan akta lahir. Terima kasih.

Drs Darussalam Pohan MAP
Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/