BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Pengaduan masyarakat soal kebijakan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 sedang marak. Seperti diketahui, ada sejumlah kalangan penggiat anti korupsi di Batubara menyampaikan pengaduan penggunaan Dana Desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu (26/1)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Radyansyah Fitrianda Lubis, saat dikonfirmasi Sumut Pos menyatakan untuk jalur pengaduan ini, pihaknya akan berkoordinasi kepada Camat dan diteruskan ke Inspektorat.
“Kemudian, kami juga akan bermohon kepada Inspektorat, karena ada advisnya sebagai aparatur internal pemerintah untuk melakukan pengawasan. Karena verifikasinya ada di kecamatan terhadap barang-barang yang dibelanjakan,” jelas Radyansyah saat dikonfirmasi melalui telepon.
Intinya, sambung Radyansyah, pengawasan itu dilakukan agar kepala desa se-Kabupaten Batubara tidak terjebak melakukan pengadaan-pengadaan fiktif dan belanja barang lainnya. Hal ini tentunya, akan mendorong Inspektorat untuk bisa memberikan pembinaan terhadap apa yang dianggarkan di desa-desa itu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Batubara, Attaruddin, ketika dihubungi terkait maraknya pengaduan masyarakat soal penggunaan Dana Desa, dia enggan untuk menjawabnya.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Pers Batubara (APMBB) melaporkan dua Kepala Desa, yakni Kepala Desa Bagan Baru dan Kepala Desa Gunung Rantai kepada Kejaksaan Negeri Batubara. Laporan tersebut terkait proyek Dana Desa tahun 2021 yang diduga tidak sesuai bestek. (aci/ram)