30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap

INTEROGASI: Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Bambang Gunadi Hutabarat menginterogadi Hadiman Situmorang (tengah) saat diamankan karena kasus dugaan korupsi dana desa di  di Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Selasa (3/11).

BATUBARA, SUMUTPOS.CO-Setahun diburon, Polres Batubara berhasil meringkus mantan Kepala Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Hadiman Situmorang (35) atas kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp431 juta.

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunadi Hutabarat menjelaskan, tersangka Hadiman Sitomorang ditangkap di tempat persembunyiannya, tepatnya di warung tuak, Desa Bungu, Provinsi Jambi. Saat penangkapan oleh tim unit tipikor Sat Reskrim Polres Batubara, personel dibantu Sat Reskrim Polsek Bajubang.

AKP Bambang Hutabarat mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dugaan korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019 di Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, dengan kerugian negara sebesar Rp431 juta lebih.

Terkait kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 dari undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan tersebut, Bambang juga mengimbau agar para kades berhati-hati dalam penggunaan dana desa. “Kalau ada kesulitan konsultasikan dengan penegak hukum,”pintanya.

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat  dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Batubara, Radiansyah Lubis juga meminta kepada para Kades di Batubara, agar menggunakan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jadikan peristiwa yang dialami mantan Kades Gunung Rante sebagai pelajaran agar tidak terulang,”harap Radiansyah.

Sedangkan Kepala Inspektorat Batu Bara Attarudin mengingatkan, supaya Kepala Desa di Batubara dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa dengan sebaik mungkin, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. (mag-14/han)

INTEROGASI: Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Bambang Gunadi Hutabarat menginterogadi Hadiman Situmorang (tengah) saat diamankan karena kasus dugaan korupsi dana desa di  di Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Selasa (3/11).

BATUBARA, SUMUTPOS.CO-Setahun diburon, Polres Batubara berhasil meringkus mantan Kepala Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Hadiman Situmorang (35) atas kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp431 juta.

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunadi Hutabarat menjelaskan, tersangka Hadiman Sitomorang ditangkap di tempat persembunyiannya, tepatnya di warung tuak, Desa Bungu, Provinsi Jambi. Saat penangkapan oleh tim unit tipikor Sat Reskrim Polres Batubara, personel dibantu Sat Reskrim Polsek Bajubang.

AKP Bambang Hutabarat mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dugaan korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019 di Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, dengan kerugian negara sebesar Rp431 juta lebih.

Terkait kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 dari undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan tersebut, Bambang juga mengimbau agar para kades berhati-hati dalam penggunaan dana desa. “Kalau ada kesulitan konsultasikan dengan penegak hukum,”pintanya.

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat  dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Batubara, Radiansyah Lubis juga meminta kepada para Kades di Batubara, agar menggunakan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jadikan peristiwa yang dialami mantan Kades Gunung Rante sebagai pelajaran agar tidak terulang,”harap Radiansyah.

Sedangkan Kepala Inspektorat Batu Bara Attarudin mengingatkan, supaya Kepala Desa di Batubara dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa dengan sebaik mungkin, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. (mag-14/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/