26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Fraksi PDIP Tolak Penetapan Komisioner KPID Sumut 2021-2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut menolak Keputusan Penetapan Nama-nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Periode 2021-2024 yang dinilai tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan karena tidak sesuai mekanisme.

Penolakan tersebut disampaikan langsung melalui surat yang ditandatangani Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Effendi Siregar perihal Penolakan Hasil KPID pada Kamis, 27 Januari 2022 dan ditujukan kepada ketua DPRD Sumut. Alasan penolakan fraki PDI Perjuangan DPRD Sumut disampaikan Mangapul, berdasarkan laporan angota fraksi yang berada di Komisi A dalam proses penetapan nama-nama komisioner KPID pada 21 Januari 2022 lalu yang ditetapkan dengan cara tidak tepat danberpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan bagi calon-calon yang tidak terpilih karena tidak sesuai dengan mekanisme.

“Maka dengan ini Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara menolak keputusan penetapan nama-nama komisioner KPID Sumut dan meminta penetapan tersebut ditinjau untuk dipertimbangkan agar diulang kembali,” katanya.

Sebelumnya anggota Komisi A DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Maryl Rouly Saragih juga telah menyampaikan permintaan pembatalan pengumuman nama calon komisioner KPID Sumut. Sebab katanya, selain pemilihan nama yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku, pimpinan Komisi A yang memimpin rapat juga dinilai arogan karena mengabaikan interupsi dari anggota.

“Penetapan tujuh nama anggota KPID Sumut periode 2021-2022 pada Jumat (21/1) kemarin tidak sah. Pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu. Tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota,” kata Meryl kepada wartawan di Medan, Minggu (23/1).

Meryl yang kemudian mengajukan keberatan hingga pembatalan keputusan tersebut, mengatakan bahwa penolakan dirinya karena ada mekanisme skorsing, dimana pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skorsing yang tidak ada tata tertibnya.

“Mekanisme skoringnya tidak jelaskan dan tidak berdasar. Yang menentukan skoring tenaga Ahli, tidak disaksikan oleh anggota dewan. Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” ucap Meryl.
Karena itu dirinya tidak setuju mekanisme skorsing fit and proper test yang menentukan pemilihan. Karena tidak ada kesepakatan seperti itu sejak awal.

“Itu tidak adil. Kemudian yang hitung dan menentukan angkanya tenaga ahli. Memang ada kapasitasnya buat skoring?” ungkap Meryl.
Bahkan, imbuhnya, anggota rapat mau interupsi tidak di sepakati pimpinan sidang. “Asal main ketok aja pimpinan sidang tanpa hitung berapa yang setuju dan tidak. Bagaimana dia bilang musyawarah mufakat sementara masih ada yang tidak setuju dan interupsi,” bebernya.

Seperti diberitakan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengumumkan tujuh nama calon anggota KPID Sumut terpilih. Ketujuh komisioner KPID Sumut terpilih yakni, Ayu Kusuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir (petahana), Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang (petahana), dan Edward.

Selain memilih tujuh nama terpilih, Komisi A juga memilih tujuh calon komisioner cadangan sebagai antisipasi menjadi pengganti apabila komisioner terpilih nantinya berhalangan tetap. Adapun calon komisioner KPID Sumut cadangan yakni Mekar Sinurat, Robinson Simbolon, Valdesz Junianto Nainggolan,. Ara Auza, Eddy Irawan, Viona Sekar Bayu, dan Toyib Prasetiyo. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut menolak Keputusan Penetapan Nama-nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Periode 2021-2024 yang dinilai tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan karena tidak sesuai mekanisme.

Penolakan tersebut disampaikan langsung melalui surat yang ditandatangani Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Effendi Siregar perihal Penolakan Hasil KPID pada Kamis, 27 Januari 2022 dan ditujukan kepada ketua DPRD Sumut. Alasan penolakan fraki PDI Perjuangan DPRD Sumut disampaikan Mangapul, berdasarkan laporan angota fraksi yang berada di Komisi A dalam proses penetapan nama-nama komisioner KPID pada 21 Januari 2022 lalu yang ditetapkan dengan cara tidak tepat danberpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan bagi calon-calon yang tidak terpilih karena tidak sesuai dengan mekanisme.

“Maka dengan ini Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara menolak keputusan penetapan nama-nama komisioner KPID Sumut dan meminta penetapan tersebut ditinjau untuk dipertimbangkan agar diulang kembali,” katanya.

Sebelumnya anggota Komisi A DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Maryl Rouly Saragih juga telah menyampaikan permintaan pembatalan pengumuman nama calon komisioner KPID Sumut. Sebab katanya, selain pemilihan nama yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku, pimpinan Komisi A yang memimpin rapat juga dinilai arogan karena mengabaikan interupsi dari anggota.

“Penetapan tujuh nama anggota KPID Sumut periode 2021-2022 pada Jumat (21/1) kemarin tidak sah. Pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu. Tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota,” kata Meryl kepada wartawan di Medan, Minggu (23/1).

Meryl yang kemudian mengajukan keberatan hingga pembatalan keputusan tersebut, mengatakan bahwa penolakan dirinya karena ada mekanisme skorsing, dimana pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skorsing yang tidak ada tata tertibnya.

“Mekanisme skoringnya tidak jelaskan dan tidak berdasar. Yang menentukan skoring tenaga Ahli, tidak disaksikan oleh anggota dewan. Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” ucap Meryl.
Karena itu dirinya tidak setuju mekanisme skorsing fit and proper test yang menentukan pemilihan. Karena tidak ada kesepakatan seperti itu sejak awal.

“Itu tidak adil. Kemudian yang hitung dan menentukan angkanya tenaga ahli. Memang ada kapasitasnya buat skoring?” ungkap Meryl.
Bahkan, imbuhnya, anggota rapat mau interupsi tidak di sepakati pimpinan sidang. “Asal main ketok aja pimpinan sidang tanpa hitung berapa yang setuju dan tidak. Bagaimana dia bilang musyawarah mufakat sementara masih ada yang tidak setuju dan interupsi,” bebernya.

Seperti diberitakan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengumumkan tujuh nama calon anggota KPID Sumut terpilih. Ketujuh komisioner KPID Sumut terpilih yakni, Ayu Kusuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir (petahana), Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang (petahana), dan Edward.

Selain memilih tujuh nama terpilih, Komisi A juga memilih tujuh calon komisioner cadangan sebagai antisipasi menjadi pengganti apabila komisioner terpilih nantinya berhalangan tetap. Adapun calon komisioner KPID Sumut cadangan yakni Mekar Sinurat, Robinson Simbolon, Valdesz Junianto Nainggolan,. Ara Auza, Eddy Irawan, Viona Sekar Bayu, dan Toyib Prasetiyo. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/