25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pengunjung Positif Covid-19, Pemko Medan Segel Hotel De Paris

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penyegelan atau penutupan sementara terhadap tempat hiburan Cello Sky Pool & Bar De Paris Hotel yang berada di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Medan Medan Barat, Senin (7/2) malam. Penutupan itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari adanya seorang pengunjung di Hotel De Paris yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat Tim Satgas gabungan melakukan razia ke tempat hiburan tersebut.

“Iya, kita segel kemarin malam. Itu terkait adanya yang positif Covid kemarin di sana,” ucap KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (9/2).

Dikatakan Rakhmat, pihaknya akan melakukan penutupan selama 14 hari kedepan. “Selama itu, mereka tidak boleh beroperasi. Kita minta mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Rakhmat mengakui, selama ini masyarakat sekitar melakukan protes atas kebisingan dari aktifitas yang terjadi di Hotel De Paris. Namun penutupan yang dilakukan kemarin, murni karena adanya pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ada laporan masyarakat, dirazia, lalu ada yang positif Covid atas hasil razia itu. Nah sekarang penutupannya, karena ada yang positif Covidnya,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor mengapresiasi Pemko Medan yang langsung memberikan sanksi tegas dengan melakukan penutupan sementara terhadap tempat hiburan Cello Sky Pool & Bar De Paris Hotel yang berada di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Medan Medan Barat.

“Kita apresiasi atas sanksi yang diberikan oleh Pemko Medan kepada pihak pengelola, dan kita berharap agar proses perizinan dapat ditinjau ulang kembali. Sebab semula izinnya hanya untuk tempat tinggal, kemudian beralih menjadi penginapan dan tempat hiburan,” ucap Antonius.

Menurut Antonius, langkah ini membuktikan bahwa Wali Kota Medan Bobby Nasution serius dengan komitmennya dalam menegakan aturan Perda guna mendukung kemajuan Kota Medan. Antonius pun menyebutkan, bahwa keberadaan De Paris Hotel semenjak beroperasi pada Oktober 2020 lalu telah ditentang oleh warga karena kerap menimbulkan keresahan.

“Selain musik yang hinggar bingar, pastinya menganggu waktu istirahat dan juga menimbulkan kerumunan orang. Padahal sesuai dengan protokol kesehatan, tidak boleh ada kerumunan,” jelasnya.

Selaku anggota dewan, sambung Antonius, dirinya mendukung penuh langkah tegas Pemko Medan dalam melaksanakan penindakan dan memberikan sanksi tegas kepada tempat usaha, maupun tempat hiburan yang melanggar prokes. (map/ila).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penyegelan atau penutupan sementara terhadap tempat hiburan Cello Sky Pool & Bar De Paris Hotel yang berada di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Medan Medan Barat, Senin (7/2) malam. Penutupan itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari adanya seorang pengunjung di Hotel De Paris yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat Tim Satgas gabungan melakukan razia ke tempat hiburan tersebut.

“Iya, kita segel kemarin malam. Itu terkait adanya yang positif Covid kemarin di sana,” ucap KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (9/2).

Dikatakan Rakhmat, pihaknya akan melakukan penutupan selama 14 hari kedepan. “Selama itu, mereka tidak boleh beroperasi. Kita minta mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Rakhmat mengakui, selama ini masyarakat sekitar melakukan protes atas kebisingan dari aktifitas yang terjadi di Hotel De Paris. Namun penutupan yang dilakukan kemarin, murni karena adanya pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ada laporan masyarakat, dirazia, lalu ada yang positif Covid atas hasil razia itu. Nah sekarang penutupannya, karena ada yang positif Covidnya,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor mengapresiasi Pemko Medan yang langsung memberikan sanksi tegas dengan melakukan penutupan sementara terhadap tempat hiburan Cello Sky Pool & Bar De Paris Hotel yang berada di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Medan Medan Barat.

“Kita apresiasi atas sanksi yang diberikan oleh Pemko Medan kepada pihak pengelola, dan kita berharap agar proses perizinan dapat ditinjau ulang kembali. Sebab semula izinnya hanya untuk tempat tinggal, kemudian beralih menjadi penginapan dan tempat hiburan,” ucap Antonius.

Menurut Antonius, langkah ini membuktikan bahwa Wali Kota Medan Bobby Nasution serius dengan komitmennya dalam menegakan aturan Perda guna mendukung kemajuan Kota Medan. Antonius pun menyebutkan, bahwa keberadaan De Paris Hotel semenjak beroperasi pada Oktober 2020 lalu telah ditentang oleh warga karena kerap menimbulkan keresahan.

“Selain musik yang hinggar bingar, pastinya menganggu waktu istirahat dan juga menimbulkan kerumunan orang. Padahal sesuai dengan protokol kesehatan, tidak boleh ada kerumunan,” jelasnya.

Selaku anggota dewan, sambung Antonius, dirinya mendukung penuh langkah tegas Pemko Medan dalam melaksanakan penindakan dan memberikan sanksi tegas kepada tempat usaha, maupun tempat hiburan yang melanggar prokes. (map/ila).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/