26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Dua Desa dan PT Tanjung Siram Berdamai

8 Tersangka Dibebaskan

TAPSEL- Warga Aek Kanan dan Padangmatinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara dan PT Tanjung Siram, sepakat berdamai, Sabtu (21/1). Delapan tersangka yang sempat ditahan atas tuduhan membakar belasan rumah karyawan juga dibebaskan. Perusahaan juga menuruti sejumlah permintaan warga.

Proses kesepakatan berlangsung di aula Mapolres Tapsel. Dan, isi perdamaian ditandatangani Direktur Utama PT Tanjung Siram Memet Siregar, General Manager M Syafeii sebagai pihak pertama. Lalu, H Sati Rambe, H Abdul Hakim, Ahmad Harahap dari Aek Kanan dan H Samsir Rambe, Bahrum Hasibuan, dan Suroso dari Padangmatinggi sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak sebagai tetangga sepakat untuk menjalin hubungan baik. Pihak kedua telah menyadari sepenuhnya kesalahan dan kekeliruan atas aksi pembakaran dan pengerusakan aset milik PT Tanjung Siram. Mereka menyatakan permohonan maaf atas tindakan tersebut dan permohonan maaf diterima pihak pertama.

Selanjutnya, pihak kedua menyatakan sungguh-sungguh dengan perjanjian ini dan tidak akan mengulang perbuatan yang sama ke depannya. Pihak pertama menyatakan kesediaan mencabut laporan dan tidak akan dilanjutkan penyidikannya jika tidak melanggar perjanjian dan jika dilanggar maka proses hukum akan kembali berlanjut.

Pihak pertama juga bersedia memberikan kontribusi sebesar Rp12 juta setiap bulannya kepada koperasi atau badan usaha yang dibentuk bersama oleh kedua desa selama perusahaan beroperasi di desa tersebut. Dan, mulai disalurkan Februari ini.

Kemudian, pihak pertama atau perusahaan tidak akan menghapuskan atau menghalangi tanah kuburan seluas setengah hektare di dalam areal perusahaan. Dan, mulai Senin (23/1), pihak pertama sudah bisa melaksanakan aktivitas operasional perusahaan. Lalu, pihak kedua atau masyarakat akan membersihkan semua aktivitas penduduk di areal perusahaan dan ke depannya akan menjalin hubungan yang lebih baik.

Kapolres Tapsel AKBP Subandriya dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada unsur muspida yang sudah ikut memediasi persoalan antara PT Tanjung Siram dengan warga Aek Kanan dan Padangmatinggi.

Kapolres menegaskan, atas permintaan warga dan perdamaian antara kedua belah pihak, maka delapan tersangka yang ditahan, dibebaskan dan proses hukumnya ditangguhkan, sepanjang isi perjanjian tidak dilanggar. Namun, jika dilanggar maka proses hukumnya akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku.

“Delapan tersangka yang ditahan kita bebaskan dan diizinkan pulang ke rumah. Tapi jika perjanjian perdamaian ini dilanggar maka proses hukumnya akan kembali dilanjutkan.

Jika ada yang mempertanyakan mengenai pembebasan kalian semua, biar saya yang menjawabnya.

Dan, saya minta kepada warga begitu sampai tidak usah woro-woro dan menggemborkannya ke manamana.

Saya berpesan kepada kita semua untuk menjaga suasana kondusif di kedua desa. Jika ada kesempatan saya akandatanguntukmelakukansyukurandikeduadesaataskeberhasilan perdamaian ini,” tuturnya.

Tokoh Masyarakat Desa Aek Kanan H Sati Rambe mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tapsel dan muspida plus yang sudah bersusah payah melakukan mediasi antara dua desa dengan PT Tanjung Siram.

Pantauan wartawan, warga tampak senang setelah kembali ke kampung halamannya. Begitu juga dengan delapan tersangka yang sempat ditahan selama empat hari Mapolres Tapsel. Sebelumnya, ratusan warga dari Desa Aek Kanan dan Desa Padang Matinggi, Kecamatan Sigompulon, Padang Lawas Utara (Paluta) membakar 24 rumah karyawan dan truk milik PT Tanjung Siram, di Sei Kanan Labuhanbatu yang berbatasan dengan Desa Padang Matinggi Paluta, Selasa (17/1) sekira pukul 10.00 WIB.

Aksi tersebut dipicu sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Informasi dirangkum, Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tanjung Siram telah habis tahun 2010 lalu. Sementara ratusan warga di dua desa mengaku mereka sebagai pemilik awal lahan yang dijadikan areal perkebunan kelapa sawit tersebut.

Berbeda dengan kondisi di Padang Lawas. Dalam tiga hari ini, warga di 21 desa yang tersebar di Kecamatan Luat Huristak, Kabupaten Padang Lawas, akan menduduki lahan yang jadi permasalahan antara masyarakat dengan PT Barapala.

Ancaman ini bentuk kekecewaan warga dengan Pemkab Palas yang kurang pro aktif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Padahal, warga sudah berulang-ulang melakukan aksi sejak tahun 2010.

Demikian ditegaskan Kepala Desa Ganal, Parlaungan Siregar didampingi Kepala Desa Pasir Lancat Lama, Abdul Azis Hasibuan dan beberapa tokoh masyarakat kepada wartawan.

(amr/jpnn)

8 Tersangka Dibebaskan

TAPSEL- Warga Aek Kanan dan Padangmatinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara dan PT Tanjung Siram, sepakat berdamai, Sabtu (21/1). Delapan tersangka yang sempat ditahan atas tuduhan membakar belasan rumah karyawan juga dibebaskan. Perusahaan juga menuruti sejumlah permintaan warga.

Proses kesepakatan berlangsung di aula Mapolres Tapsel. Dan, isi perdamaian ditandatangani Direktur Utama PT Tanjung Siram Memet Siregar, General Manager M Syafeii sebagai pihak pertama. Lalu, H Sati Rambe, H Abdul Hakim, Ahmad Harahap dari Aek Kanan dan H Samsir Rambe, Bahrum Hasibuan, dan Suroso dari Padangmatinggi sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak sebagai tetangga sepakat untuk menjalin hubungan baik. Pihak kedua telah menyadari sepenuhnya kesalahan dan kekeliruan atas aksi pembakaran dan pengerusakan aset milik PT Tanjung Siram. Mereka menyatakan permohonan maaf atas tindakan tersebut dan permohonan maaf diterima pihak pertama.

Selanjutnya, pihak kedua menyatakan sungguh-sungguh dengan perjanjian ini dan tidak akan mengulang perbuatan yang sama ke depannya. Pihak pertama menyatakan kesediaan mencabut laporan dan tidak akan dilanjutkan penyidikannya jika tidak melanggar perjanjian dan jika dilanggar maka proses hukum akan kembali berlanjut.

Pihak pertama juga bersedia memberikan kontribusi sebesar Rp12 juta setiap bulannya kepada koperasi atau badan usaha yang dibentuk bersama oleh kedua desa selama perusahaan beroperasi di desa tersebut. Dan, mulai disalurkan Februari ini.

Kemudian, pihak pertama atau perusahaan tidak akan menghapuskan atau menghalangi tanah kuburan seluas setengah hektare di dalam areal perusahaan. Dan, mulai Senin (23/1), pihak pertama sudah bisa melaksanakan aktivitas operasional perusahaan. Lalu, pihak kedua atau masyarakat akan membersihkan semua aktivitas penduduk di areal perusahaan dan ke depannya akan menjalin hubungan yang lebih baik.

Kapolres Tapsel AKBP Subandriya dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada unsur muspida yang sudah ikut memediasi persoalan antara PT Tanjung Siram dengan warga Aek Kanan dan Padangmatinggi.

Kapolres menegaskan, atas permintaan warga dan perdamaian antara kedua belah pihak, maka delapan tersangka yang ditahan, dibebaskan dan proses hukumnya ditangguhkan, sepanjang isi perjanjian tidak dilanggar. Namun, jika dilanggar maka proses hukumnya akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku.

“Delapan tersangka yang ditahan kita bebaskan dan diizinkan pulang ke rumah. Tapi jika perjanjian perdamaian ini dilanggar maka proses hukumnya akan kembali dilanjutkan.

Jika ada yang mempertanyakan mengenai pembebasan kalian semua, biar saya yang menjawabnya.

Dan, saya minta kepada warga begitu sampai tidak usah woro-woro dan menggemborkannya ke manamana.

Saya berpesan kepada kita semua untuk menjaga suasana kondusif di kedua desa. Jika ada kesempatan saya akandatanguntukmelakukansyukurandikeduadesaataskeberhasilan perdamaian ini,” tuturnya.

Tokoh Masyarakat Desa Aek Kanan H Sati Rambe mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tapsel dan muspida plus yang sudah bersusah payah melakukan mediasi antara dua desa dengan PT Tanjung Siram.

Pantauan wartawan, warga tampak senang setelah kembali ke kampung halamannya. Begitu juga dengan delapan tersangka yang sempat ditahan selama empat hari Mapolres Tapsel. Sebelumnya, ratusan warga dari Desa Aek Kanan dan Desa Padang Matinggi, Kecamatan Sigompulon, Padang Lawas Utara (Paluta) membakar 24 rumah karyawan dan truk milik PT Tanjung Siram, di Sei Kanan Labuhanbatu yang berbatasan dengan Desa Padang Matinggi Paluta, Selasa (17/1) sekira pukul 10.00 WIB.

Aksi tersebut dipicu sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Informasi dirangkum, Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tanjung Siram telah habis tahun 2010 lalu. Sementara ratusan warga di dua desa mengaku mereka sebagai pemilik awal lahan yang dijadikan areal perkebunan kelapa sawit tersebut.

Berbeda dengan kondisi di Padang Lawas. Dalam tiga hari ini, warga di 21 desa yang tersebar di Kecamatan Luat Huristak, Kabupaten Padang Lawas, akan menduduki lahan yang jadi permasalahan antara masyarakat dengan PT Barapala.

Ancaman ini bentuk kekecewaan warga dengan Pemkab Palas yang kurang pro aktif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Padahal, warga sudah berulang-ulang melakukan aksi sejak tahun 2010.

Demikian ditegaskan Kepala Desa Ganal, Parlaungan Siregar didampingi Kepala Desa Pasir Lancat Lama, Abdul Azis Hasibuan dan beberapa tokoh masyarakat kepada wartawan.

(amr/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/