30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Tanggapi Aduan Nasabah, Asuransi Generali Tetap Menghormati Proses Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait dengan pemberitaan  “3 Tahun Lebih, Asuransi Generali Belum Bayarkan Klaim Nasabah”  di SumutPos.co pada 14 Februari 2022, manajeman PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyampaikan tanggapan atas pemberitaan tersebut. PT Asuransi Jiwa Gerenali menyampaikan  sangat berempati dengan kondisi yang dialami oleh nasabah dan segera melakukan proses penanganan klaim pada saat klaim diajukan.

Windra Krismansyah Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyampaikan, terkait dengan pengajuan klaim Nasabah AN pada bulan Oktober 2018, Generali Indonesia sudah memberikan keputusan pembayaran klaim dan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum di dalam Polis.

Setelah mempelajari pengajuan klaim Nasabah yang diajukan setelah 5 (lima) bulan menjadi Pemegang Polis, Generali Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh Nasabah dengan fakta sebenarnya. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith, dimana Nasabah berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan dirinya. Dan pihak asuransi berkewajiban membayarkan manfaat kepada Nasabah sesuai haknya apabila Nasabah telah menyampaikan informasi dan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ditambahkan Windra, pihaknya menghargai hak-hak nasabah dalam menempuh upaya hukum. Pihak Nasabah telah menempuh upaya hukum secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah mendapat keputusan hakim pada tanggal 29 September 2021 dimana isinya tidak mengabulkan tuntutan Nasabah atas pembayaran klaim. Putusan tersebut dikuatkan kembali dalam proses Banding yang diajukan Nasabah di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada tanggal 30 November 2021. Generali Indonesia tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan Windra, dalam penanganan klaim maupun keluhan Nasabah, Generali Indonesia selalu berupaya mempermudah akses kepada Nasabah untuk mengajukan klaim secara online. ‘’Apalagi pada saat harus menerapkan physical distancing, kami membuka akses seluas-luasnya agar Nasabah merasa aman dan nyaman dalam berinteraksi. Nasabah bisa mengajukan klaim dan komplain dari Internal mana saja, bahkan tidak harus datang ke kantor Generali Indonesia. Semua diproses secepatnya sesuai dengan prosedur yang kami miliki. Generali Indonesia memiliki standar prosedur dalam menangani dan menyelesaikan Pengaduan Nasabah yang senantiasa mengacu kepada peraturan serta ketentuan yang berlaku,’’ujar Windra melalui surat tanggapan yang diterima redaksi SumutPos.co.

Sepanjang tahun 2021, Generali Indonesia telah membayarkan klaim jiwa dan kesehatan selama lebih dari Rp 1 Trilliun kepada lebih dari 202 ribu keluarga Indonesia, termasuk klaim kesehatan, penyakit kritis dan meninggal dunia. Nilai klaim tersebut juga mencakup klaim terkait COVID sebanyak lebih 7000 kasus senilai Rp253 miliar atau sebesar 25% dari keseluruhan klaim di tahun 2021. Hal ini menjadi bukti nyata, bahwa Generali Indonesia senantiasa berkomitmen kuat untuk memenuhi kewajibannya untuk membayarkan klaim nasabah, sesuai dengan syarat, ketentuan dan aturan yang berlaku. (rel/sih)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait dengan pemberitaan  “3 Tahun Lebih, Asuransi Generali Belum Bayarkan Klaim Nasabah”  di SumutPos.co pada 14 Februari 2022, manajeman PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyampaikan tanggapan atas pemberitaan tersebut. PT Asuransi Jiwa Gerenali menyampaikan  sangat berempati dengan kondisi yang dialami oleh nasabah dan segera melakukan proses penanganan klaim pada saat klaim diajukan.

Windra Krismansyah Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyampaikan, terkait dengan pengajuan klaim Nasabah AN pada bulan Oktober 2018, Generali Indonesia sudah memberikan keputusan pembayaran klaim dan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum di dalam Polis.

Setelah mempelajari pengajuan klaim Nasabah yang diajukan setelah 5 (lima) bulan menjadi Pemegang Polis, Generali Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh Nasabah dengan fakta sebenarnya. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith, dimana Nasabah berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan dirinya. Dan pihak asuransi berkewajiban membayarkan manfaat kepada Nasabah sesuai haknya apabila Nasabah telah menyampaikan informasi dan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ditambahkan Windra, pihaknya menghargai hak-hak nasabah dalam menempuh upaya hukum. Pihak Nasabah telah menempuh upaya hukum secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah mendapat keputusan hakim pada tanggal 29 September 2021 dimana isinya tidak mengabulkan tuntutan Nasabah atas pembayaran klaim. Putusan tersebut dikuatkan kembali dalam proses Banding yang diajukan Nasabah di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada tanggal 30 November 2021. Generali Indonesia tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan Windra, dalam penanganan klaim maupun keluhan Nasabah, Generali Indonesia selalu berupaya mempermudah akses kepada Nasabah untuk mengajukan klaim secara online. ‘’Apalagi pada saat harus menerapkan physical distancing, kami membuka akses seluas-luasnya agar Nasabah merasa aman dan nyaman dalam berinteraksi. Nasabah bisa mengajukan klaim dan komplain dari Internal mana saja, bahkan tidak harus datang ke kantor Generali Indonesia. Semua diproses secepatnya sesuai dengan prosedur yang kami miliki. Generali Indonesia memiliki standar prosedur dalam menangani dan menyelesaikan Pengaduan Nasabah yang senantiasa mengacu kepada peraturan serta ketentuan yang berlaku,’’ujar Windra melalui surat tanggapan yang diterima redaksi SumutPos.co.

Sepanjang tahun 2021, Generali Indonesia telah membayarkan klaim jiwa dan kesehatan selama lebih dari Rp 1 Trilliun kepada lebih dari 202 ribu keluarga Indonesia, termasuk klaim kesehatan, penyakit kritis dan meninggal dunia. Nilai klaim tersebut juga mencakup klaim terkait COVID sebanyak lebih 7000 kasus senilai Rp253 miliar atau sebesar 25% dari keseluruhan klaim di tahun 2021. Hal ini menjadi bukti nyata, bahwa Generali Indonesia senantiasa berkomitmen kuat untuk memenuhi kewajibannya untuk membayarkan klaim nasabah, sesuai dengan syarat, ketentuan dan aturan yang berlaku. (rel/sih)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/