Menempatkan keberlanjutan (sustainability) sebagai landasan strategi dalam menjalankan bisnis, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan dampak positif bagi lingkungan dan sosial.
Setelah dua tahun pandemi Covid-19 dengan pengetatan interaksi secara sosial, kini Borobudur Marathon 2022 siap kembali menggelar lomba lari marathon di area Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Setelah dua tahun pandemi COVID-19 dengan pengetatan interaksi secara sosial, kini Borobudur Marathon 2022 siap kembali menggelar lomba lari marathon di area Candi Borobudur,
Bertepatan di Hari Ulang Tahunnya ke-14, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) meluncurkan solusi inovatif terbaru, BeSMART secara virtual, Senin (8/8). Hal ini sebagai jawaban dari kebutuhan terhadap proteksi dan kesadaran masyarakat untuk berasuransi yang semakin meningkat.
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara Gerakan Indonesia Bermain (GIB), yang diselenggarakan secara virtual.
Aspirasi sejumlah kelompok pemuda yang dilakukan pada Februari dan Maret 2022 lalu telah menemui titik temu. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA) dan Barisan Intelektual Muda Se-Sumut (BEM SE-SUMUT) yang saat itu menuntut pembayaran klaim salah satu nasabah PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia), telah mendapatkan informasi jelas mengenai permasalahan dan proses hukum yang sedang berjalan antara Generali dan pihak Nasabah.
Aspirasi sejumlah kelompok pemuda dan mahasiswa yang dilakukan pada Februari dan Maret 2022 lalu telah menemukan titik temu. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (Ampera) dan Barisan Intelektual Muda se-Sumatera Utara (BIM se-Sumut) yang saat itu menuntut pembayaran klaim salah satu nasabah PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) telah mendapatkan informasi jelas mengenai permasalahan dan proses hukum yang sedang berjalan antara Generali dan pihak Nasabah.
Pandemi COVID-19 nyatanya memberikan bukti bahwa risiko bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan bisa terjadi pada siapa saja. Perlindungan asuransi menjadi cara menghindari risiko finansial yang terjadi jika risiko hidup datang. Dengan konsep gotong royong, asuransi dapat memberikan perlindungan finansial bagi para nasabah yang harus melewati masa sulit, salah satunya adalah pada saat jatuh sakit secara mendadak. Hal ini yang juga dirasakan oleh Nani, salah satu nasabah dari PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) yang mendapatkan perlindungan penuh saat terkonfirmasi positif COVID-19 pada Juli 2021 lalu.
Sejalan dengan value Live The Community, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus aktif melakukan berbagai inisiatif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program-program dari The Human Safety Net (THSN).
Di masa pandemi Covid-19 mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi kesehatan, di tengah risiko yang makin meningkat. Memasuki tahun 2022, masyarakat dihadapkan pada risiko kesehatan yang kembali tinggi dengan adanya varian baru Covid-19 Omicron. Terlebih lagi, data menunjukkan lebih dari 4,4 juta orang Indonesia pernah terkonfirmasi positif Covid-19, dan saat ini terdapat lebih dari 140 ribu kasus aktif Covid-19.
Pandemi yang masih bergulir mendorong Generali untuk terus siaga mendampingi nasabahnya, khususnya di situasi saat terkena infeksi dan harus menjalani perawatan.
Oleh karena itu, Kamis (31/3), Generali Indonesia melakukan ramah tamah kepada salah satu nasabahnya di Medan yang sebelumnya terdiagnosa positif Covid-19 dan harus menjalani perawatan di rumah sakit dengan nilai total klaim sebesar lebih dari Rp530 juta, dan nilai tersebut telah sepenuhnya dibayarkan oleh Generali.
Pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia tidak berani melayani tantangan Kuasa Hukum nasabahnya (Ibu Anik), Darmawan Yusuf SH SE MPd MH dari Law Firm DYA, yang meminta membuka ke publik data yang mereka sebut ada ketidaksesuaian informasi yang diberikan Ibu Anik ke mereka.
Terkait judul yang diangkat di media “Ampuh Datangi Kantor Asuransi dan OJK, Polis Konvensional Digugurkan, Syariah Tidak Dikabulkan”, Kuasa Hukum nasabah (Anik), Asuransi Jiwa Generali Indonesia yang klaimnya tidak dibayarkan, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH memberikan klarifikasi. Sabtu (19/2).
Adanya klarifikasi yang dilayangkan pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia kepada sejumlah media yang memuat berita bahwa asuransi tersebut selama 3 tahun lebih belum juga membayarkan klaim nasabahnya, membuat kuasa hukum dari nasabah, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH kembali memberikan penegasan, Rabu (16/2).
Terkait dengan pemberitaan "3 Tahun Lebih, Asuransi Generali Belum Bayarkan Klaim Nasabah" di SumutPos.co pada 14 Februari 2022, manajeman PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyampaikan tanggapan atas pemberitaan tersebut. PT Asuransi Jiwa Gerenali menyampaikan sangat berempati dengan kondisi yang dialami oleh nasabah dan segera melakukan proses penanganan klaim pada saat klaim diajukan.
Seorang nasabah asuransi Generali merasa kecewa akibat klaimnya belum juga dibayarkan meski sudah menunggu 3 tahun lebih. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh haknya, hingga nasabah yang belakangan diketahui bernama Anxx (49), mempercayakan kepada kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates.