26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

1.011 ASN Asahan Diusulkan Naik Pangkat

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui BKD Kabupaten Asahan mengusulkan 1.011 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, untuk mengikuti rekapitulasi kenaikan pangkat periode April 2022, Senin (7/3)

Dalam usulan ini, sebanyak 930 ASN golongan II/c – III/d (SK Bupati Asahan), 78 ASN golongan IV/a – IV/b (SK Gubernur Sumatera Utara) dan 3 ASN IV/c – IV/e (SK Presiden). Mereka akan diverifikasi oleh Kepala Kantor Regional (Kanreg) VI BKN Medan yang hari ini telah hadir di Kantor BKD Kabupaten Asahan.

Hal ini disampaikan Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH saat menerima Tim Kanreg VI BKN Medan bersama dengan Tim BKD Provinsi Sumatera Utara di Aula BKD Kabupaten Asahan.

Nazaruddin juga mengatakan, usulan kenaikan pangkat ini diberikan kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan kepada ASN yang memiliki kinerja baik selama 2 tahun terakhir. “Dan untuk Fungsional sendiri dilihat dari angka kredit yang ditentukan oleh Tim Penilai Instansi setiap OPD,” ucap Nazaruddin. (dat/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui BKD Kabupaten Asahan mengusulkan 1.011 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, untuk mengikuti rekapitulasi kenaikan pangkat periode April 2022, Senin (7/3)

Dalam usulan ini, sebanyak 930 ASN golongan II/c – III/d (SK Bupati Asahan), 78 ASN golongan IV/a – IV/b (SK Gubernur Sumatera Utara) dan 3 ASN IV/c – IV/e (SK Presiden). Mereka akan diverifikasi oleh Kepala Kantor Regional (Kanreg) VI BKN Medan yang hari ini telah hadir di Kantor BKD Kabupaten Asahan.

Hal ini disampaikan Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH saat menerima Tim Kanreg VI BKN Medan bersama dengan Tim BKD Provinsi Sumatera Utara di Aula BKD Kabupaten Asahan.

Nazaruddin juga mengatakan, usulan kenaikan pangkat ini diberikan kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan kepada ASN yang memiliki kinerja baik selama 2 tahun terakhir. “Dan untuk Fungsional sendiri dilihat dari angka kredit yang ditentukan oleh Tim Penilai Instansi setiap OPD,” ucap Nazaruddin. (dat/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/