HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Itu disampaikan Dosmar dalam membuka kegiatan konsultasi publik Ranwal RKPD Kabupaten Humbahas tahun 2023, Kamis (10/3). Menurut Dosmar, keberadaan warung-warung itu banyak menyebabkan dampak negatif sebagai salah satu pemicu maraknya aksi kriminialitas. Dan, disinyalir sebagai tempat maksiat seperti transaksi prostitusi , dan narkoba.
“Saya sudah pernah meminta kepada Kasatpol PP yang baru diangkat segera melakukan pembersihan kafe remang-remang. Karena sudah meresahkan masyarakat,” tegas Dosmar. Dalam perintahnya itu, ia minta untuk segera dilaksanakan. Jika tidak, dua minggu ke depan dirinya akan turun untuk menutup.
“Dua minggu kedepan kalau masih ada, saya akan turun. Kalau boleh di Humbahas jangan ada lagi,” perintahnya. Selain memerintahkan menutup, Bupati Dosmar juga meminta Kepala Dinas Perizinan untuk melakukan pendataan lokasi kafe yang sempat diberikan izin membuka usaha.
“Semua perizinan hanya dari Kadis Perizinan tidak boleh dari siapapun,” tegas Dosmar. Kepala Satpol PP Humbahas Vandeik Simanungkalit, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, biarpun berita pesan terkirim, Vandeik enggan menjawab.
Terpisah, Ketua KNPI Kabupaten Humbahas, Dina Situmeang mendukung atas langkah Bupati Dosmar Banjarnahor yang memerintahkan Kasatpol PP untuk menutup kafe remang-remang di Humbahas. ” Kami mendukung penuh atas keputusan Bupati untuk menutup kafe remang-remang. Terlebih khusus di kota Dolok Sanggul ini,” ujar Dina.
Menurut Dina, langkah yang dilakukan Bupati adalah tepat, karena kafe remang-remang rawan peredaran minuman keras, dan juga narkoba.
Selain itu, langkah itu juga agar generasi muda terhindar dari kasus HIV/Aids. ” Karena ini tugas kita untuk mengamankan generasi muda agar tidak terlanjur melangkah terlalu jauh yang menyebabkan mereka menderita penyakit yang tidak bisa diobati. Hal ini juga merupakan bentuk untuk melindungi warga agar terhindar dari penyakit sosial dan penyakit menular seksual,” tegas Dina. (des/han)