SUMUTPOS.CO – Dua warga yang menjadi korban aplikasi trading Binomo dan Quotex dengan kerugian hampir Rp1 miliar, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (14/3). Mereka melaporkan empat afiliator, yakni berinisial Z, J, I, dan S.
“Hari ini kami mendampingi dua korban afiliasi Binomo dan Quotex,” kata Kuasa Hukum korban Dongan Nauli Siagian usai membuat laporan.
Menurut Dongan Nauli, adapun keempat afiliator yang dilaporkan, Z, J, I dan S merupakan rekan dari Indra Kenz (IK), yang saat ini sudah ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi aplikasi Binomo. “Iya, rekan dari IK,” ujarnya
Dongan Nauli mengatakan, kedua korban itu berinisial RM warga Kisaran dan VA warga Kota Medan. Mereka mulai bergabung dengan aplikasi trading itu pada Agustus dan September 2021. “Satu mulai dari Agustus, dan satu dari September 2021. Kerugiannya hampir Rp1 miliar,” jelasnya.
Dia mengaku dalam waktu dekat masih ada korban lainnya yang akan melaporkan kasus yang sama ke Polda Sumut. “Kemungkinan beberapa hari kemudian ada lagi yang menyusul. Karena saat ini yang tergabung dalam grup trader korban afiliator ini mencapai 400 orang untuk Sumut,” jelasnya
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, Polda Sumut akan menindaklanjuti bila ada masyarakat yang menjadi korban dan melapor ke Polda Sumut. “Kita akan dalami dan tindaklanjuti, jadi tidak usah malu dan takut,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan afiliator trading Binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz, sebagai tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Bareskrim Mabes Polri juga menyita beberapa aset milik Indra Kenz untuk dilakukan penyelidikan dan pengawasan.
Aset yang disita Mabes Polri yaitu dua rumah milik Indra Kenz yang berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Medan Percut Seituan. Tak hanya itu, Mabes Polri juga menyita mobil sport mewah Ferrari yang sekarang berada di gudang Dit Reskrimsus Polda Sumut.
SWI Minta Warga Waspada
Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. “Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing melalui Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Adriansyah kepada Sumut Pos di Medan, Senin (14/3).
Dijelaskannya, untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer, yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William, diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin. Bahkan, dua diantaranya telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
“Terkait hal tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial (Medsos) masing-masing,” ujarnya.
Selain persoalan binary option, lanjutnya, SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal, yakni 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Menurutnya, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. “Namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya,” imbuhnya.
Dalam hal ini, papar Adriansyah, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal, di antaranya memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Selanjutnya, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain binary option dan broker ilegal, pihaknya juga telah menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat. “Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” katanya.
Pemberantasan pinjol ilegal, sambung Adriansyah, memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK. “SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal,” sebutnya.
Dia menyebutkan, sejak tahun 2018 hingga Februari 2022, Satgas sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, tambahnya, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016, tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019-Februari 2022 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.
“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tandasnya. (jpnn/mbc/dwi)