26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kendalikan Pil Ekstasi dari Lapas Tanjunggusta, Napi Minta Keringanan Hukuman

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Napi Lapas Tanjunggusta Medan, Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mengendalikan peradaran 5 ribu butir ekstasi dari balik jeruji.

Sedangkan empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir, dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Empat terdakwa lainnya yakni, Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulia Jaka Kusuma.

Kelima terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam sidang beragendakan pembelaan, penasihat hukum terdakwa meminta kepada mejalis hakim, agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. “Karena para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucapnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/5).

Atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Teorida Hutagaol tetap pada tuntutannya. Usai mendengarkan pembelaan, hakim ketua Nurmiati menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan.

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personel melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.

Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.

Setelah di interogasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal akan mendpatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.

Atas runjukkan dari Muhamamad Faisal selanjutnya saksi BNN Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP Tanjung Gusta Medan.

Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5 ribu butir. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Napi Lapas Tanjunggusta Medan, Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mengendalikan peradaran 5 ribu butir ekstasi dari balik jeruji.

Sedangkan empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir, dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Empat terdakwa lainnya yakni, Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulia Jaka Kusuma.

Kelima terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam sidang beragendakan pembelaan, penasihat hukum terdakwa meminta kepada mejalis hakim, agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. “Karena para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucapnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/5).

Atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Teorida Hutagaol tetap pada tuntutannya. Usai mendengarkan pembelaan, hakim ketua Nurmiati menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan.

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personel melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.

Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.

Setelah di interogasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal akan mendpatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.

Atas runjukkan dari Muhamamad Faisal selanjutnya saksi BNN Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP Tanjung Gusta Medan.

Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5 ribu butir. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/