DAIRI, SUMUTPOS.CO – Puluhan karyawan PT Wahana Graha Makmur (PT-WGM) berlokasi di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Dairi, di Jalan Sisinganmangaraja, Sidikalang, Selasa (22/3).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD, agar mendampingi karyawan yang saat ini memperjuangkan kekurangan upah/hak normatif kepada pihak perusahaan untuk penyesuaian terhadap upah minimum kabupaten (UMK) ditetapkan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Di Kantor DPRD, karyawan PT WGM diterima oleh Ketua fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Nasib Marudur Sihombing. Kepada DPRD, para karyawan menyampaikan, agar DPRD Dairi mau mendampingi mereka memperjuangkan hak mereka ke perusahaan tempat mereka bekerja.
Sejumlah karyawan, Buliher Siahaan (32), Asian Samosir (32), Tio Sinambela (46), Tiarni Padang (55), Herlina Siahaan (32) serta Nurmaida Lumbangaol (34) kepada wartawan mengatakan, awal komplik karyawan dengan perusahaan, karena ada kebijakan perusahaan mengalihkan karyawan jadi out sourcing.
Buliher Siahaan memaparkan, pasca kebijakan itu, karyawan menggelar aksi unjukrasa di kompleks perusahaan, tetapi tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Lanjut Buliher, setelah menggelar aksi di perusahaan, managemen PT WGM, mengeluarkan surat skorsing terhadap mereka sejak, 7-22 Maret 2022.
“Perusahaan tidak memperbolehkan mereka bekerja sampai batas waktu ditentukan,” ucap Buliher diamini karyawan lainya. Bahkan, selain mengeluarkan surat skorsing.
Perusahaan juga mengeluarkan surat, agar karyawan yang tinggal di mes supaya mengosongkanya/pindah, dengan alasan mes akan digunakan perusahaan dan mereka mengaku sering mendapat intimidasi, sebut Buliher.
Buliher menjelaskan, selain ke DPRD Dairi ini, sebelumnya kami telah berunjukrasa ke Dinas Tenaga Kerja UPT wilayah 3, Pematang Siantar. Kami 3 hari aksi demo disana. Disnaker UPT wilayah 3 Pematang Siantar sudah mengeluarkan rekomendasi, supaya tuntutan karyawan diakomodir perusahaan dan permasalahan diselesaikan di Pemkab Dairi.
Dan ketika itu kami tanyakan ke pihak perusahaan, perusahaan menjawab belum menerima surat dari Disnaker UPT wilayah 3 Pematang Siantar, sehingga kami mengadu ke DPRD Dairi, ujar Buliher.
Buliher menyebut, status mereka selama ini tidak jelas. Karena mereka (karyawan), tidak pernah menandatangani surat kesepakatan kerja bersama (KKB). Mereka menerima gaji hanya sebesar Rp82.000/hari.
Gaji dibayarkan 2 kali dalam 1 bulan, mereka bekerja selama 6 hari dalam 1 minggu. Sementara, hak lain seperti BPJS kesehatab, BPJS Ketenagakerjaan, cuti melahirkan dan lainya, tidak ada dari perusahaan.
Kami menuntut supaya, status kami jelas, gaji disesuaikan dengan UMK ditetapkan Pemkab Dairi serta kami diikutsertakan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, ujar Buliher.
Ketua fraksi Nasdem, Nasib Marudur Sihombing kepada wartawan mengatakan, aspirasi karyawan PT WGM sudah diterima.
Masalah itu akan dibahas / dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Saya sudah meminta kepada pimpinan dewan, supaya masalah itu dibawa ke RDP, ungkap Nasib.(rud/han)