JAKARTA-Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengupayakan agar harga rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan dari Rp70 juta per unit menjadi maksimal Rp88 juta per unit.
Hal ini juga sebagai solusi terkait kewajiban batas minimal ukuran rumah 36 m2 agar masyarakat berpenghasilan rendah masih bisa berpeluang memiliki rumah. “Kita sedang upayakan, sekarang lagi proses di Menteri Keuangan. Upaya untuk menaikan harga itu salah satunya meminta Menkeu membebaskan PPN (pajak pertambahan nilai). Jika PPN nol, maka harga rumah bisa Rp 88 juta per unit dari sebelumnya Rp 70 juta per unit,” ujar Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung, Rabu (25/1).
Kementerian Keuangan juga bisa memberikan dana PSU (prasarana, sarana, dan utilitas) ke pengembang perumahan yang nilainya sekitar Rp 6,5 juta per unit. Selain itu pemerintah daerah bisa membantu kemudahan kementeriannya dan pengembang, dalam menyelesaikan berbagai izin. “Jika Pemerintah Daerah menghilangkan biaya perizinannya, maka produksi rumah bisa hanya Rp80 juta dan pengembang bisa makin tertarik.
Apalagi ada dana dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp288 miliar untuk sambungan daya listrik bagi rumah sederhana,” ungkapnya.
Namun menurut Pangihutan, bantuan dana sambungan daya listik tadi bisa diberikan selama pengembang dapat menentukan lokasinya di tahun 2012. “Dana bantuan sambungan daya listrik bisa diberikan selama pengembang bisa menentukan lokasinya dimana saja di tahun ini,” tandas-nya. (net/jpnn)