31.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Tersangka KPK Daftar Calon DPD RI

Rizal Sirait (kiri) dan Fadly Nurzal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski menyandang status tersangka dugaan korupsi pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dua mantan anggota DPRD Sumut Rizal Sirait dan Fadly Nurzal tetap percaya diri mendaftar sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Seperti diketahui, pada 1 April lalu KPK mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan 38 anggota DPRDSU periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka, termasuk didalamnya Rizal Sirait dan Fadly Nurzal.

Kebiasaan di KPK, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tingggal menghitung hari akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Hingga kini, sudah 27 orang bakal calon DPD yang mengirim L/O (penghubungnya) ke KPU Sumut. Terdapat antara lain yang mengaku utusan dari Rizal Sirait dan Fadly Nurzal. Ada juga nama Parlindungan Purba dan Abdillah. Pokoknya ada 27 oranglah yang sudah mengirim penghubungnya,” kata Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, Minggu (8/4).

Menurutnya, kalau para balon DPD sudah mengirim L/O-nya ke KPU itu pertanda mereka serius. Artinya sebelum resmi mendaftar sebagai paslon DPD, mereka harus mengikuti sejumlah tahapan prosedur dan syarat yang harus dilengkapi sebelum melakukan pendaftaran secara resmi.

“KPU Sumut telah memberikan informasi seluas-luasnya kepada para penghubung balon DPD RI, sehingga mereka mengetahui semua prosedur dan tahapan yang harus dilalui dalam proses pendaftaran. Juga untuk dapat memudahkan para calon dalam menyusun dan menyiapkan seluruh berkas dan syarat pencalonan,” terangnya.

Pria berlatarbelakang dosen ini juga menambahkan, dari 27 L/O tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat. “Ada yang dari politisi, akademisi, praktisi dan lain sebagainya. Diperkirakan (pendaftar) akan bertambah lagi jumlahnya,” sebutnya.

Namun ketika disinggung mengenai nama Rizal Sirait dan Fadly Nurzal, ia tidak mau mengomentari lebih jauh. “Kita lihat aja nanti ya, inikan belum resmi menjadi calon, semua kan ada prosedur dan ketentuannya,” bilang dia. (prn/ram)

Rizal Sirait (kiri) dan Fadly Nurzal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski menyandang status tersangka dugaan korupsi pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dua mantan anggota DPRD Sumut Rizal Sirait dan Fadly Nurzal tetap percaya diri mendaftar sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Seperti diketahui, pada 1 April lalu KPK mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan 38 anggota DPRDSU periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka, termasuk didalamnya Rizal Sirait dan Fadly Nurzal.

Kebiasaan di KPK, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tingggal menghitung hari akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Hingga kini, sudah 27 orang bakal calon DPD yang mengirim L/O (penghubungnya) ke KPU Sumut. Terdapat antara lain yang mengaku utusan dari Rizal Sirait dan Fadly Nurzal. Ada juga nama Parlindungan Purba dan Abdillah. Pokoknya ada 27 oranglah yang sudah mengirim penghubungnya,” kata Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, Minggu (8/4).

Menurutnya, kalau para balon DPD sudah mengirim L/O-nya ke KPU itu pertanda mereka serius. Artinya sebelum resmi mendaftar sebagai paslon DPD, mereka harus mengikuti sejumlah tahapan prosedur dan syarat yang harus dilengkapi sebelum melakukan pendaftaran secara resmi.

“KPU Sumut telah memberikan informasi seluas-luasnya kepada para penghubung balon DPD RI, sehingga mereka mengetahui semua prosedur dan tahapan yang harus dilalui dalam proses pendaftaran. Juga untuk dapat memudahkan para calon dalam menyusun dan menyiapkan seluruh berkas dan syarat pencalonan,” terangnya.

Pria berlatarbelakang dosen ini juga menambahkan, dari 27 L/O tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat. “Ada yang dari politisi, akademisi, praktisi dan lain sebagainya. Diperkirakan (pendaftar) akan bertambah lagi jumlahnya,” sebutnya.

Namun ketika disinggung mengenai nama Rizal Sirait dan Fadly Nurzal, ia tidak mau mengomentari lebih jauh. “Kita lihat aja nanti ya, inikan belum resmi menjadi calon, semua kan ada prosedur dan ketentuannya,” bilang dia. (prn/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/