24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Kasus Dugaan Suntik Vaksinasi Kosong, Berkas Tersangka Dokter G Lengkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas kasus dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong, dengan tersangka dokter G, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Selanjutnya, kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Sumut.

“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum, berkas kasus dugaan pemberian suntuk vaksinasi kosong dinyatakan lengkap, formil dan materil,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (9/4) lalu.

Menurut Yos, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut, agar tim jaksa segera membuat surat dakwaan.

“Setelah dakwaan dibuat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” tuturnya.

Sebelum dinyatakan lengkap, berkas sempat dikembalikan kepada pihak kepolisian pada Senin (7/3) lalu. Menurut jaksa saat itu, berkas masih ada yang perlu diperbaiki, di antaranya syarat formil dan materil.

Dalam berkas yang diterima Kejati Sumut, oknum dokter itu dikenakan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya, dokter G mendadak viral di sosial media. Dalam video yang beredar itu, terlihat dokter G diduga memberikan suntik vaksinasi kosong kepada seorang siswa SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas kasus dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong, dengan tersangka dokter G, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Selanjutnya, kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Sumut.

“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum, berkas kasus dugaan pemberian suntuk vaksinasi kosong dinyatakan lengkap, formil dan materil,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (9/4) lalu.

Menurut Yos, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut, agar tim jaksa segera membuat surat dakwaan.

“Setelah dakwaan dibuat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” tuturnya.

Sebelum dinyatakan lengkap, berkas sempat dikembalikan kepada pihak kepolisian pada Senin (7/3) lalu. Menurut jaksa saat itu, berkas masih ada yang perlu diperbaiki, di antaranya syarat formil dan materil.

Dalam berkas yang diterima Kejati Sumut, oknum dokter itu dikenakan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya, dokter G mendadak viral di sosial media. Dalam video yang beredar itu, terlihat dokter G diduga memberikan suntik vaksinasi kosong kepada seorang siswa SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/