28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Penanganan Kasus Kekerasan pada Wanita dan Anak Bisa Dilakukan secara Humanis

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, seperti orangtua menyiksa anaknya, suami menjual istri, dan lainnya, masih sangat memperihatinkan. Karenanya, kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2019 diharapkan dapat memberikan solusi dalam bentuk penanganan yang humanis, seperti terapi trauma pasca kasus kekerasan pada wanita dan anak-anak.

“Sehingga diharapkan ke depannya para korban kekerasan dapat menjalani kehidupannya seperti sedia kala,” kata H Hanafi Lc, anggota DPRD Sumatera Utara dari Faksi PKS dalam sosialisasi peraturan daerah Sumatera Utara Nomor 3 tahun 2019, di Jalan Bajak 5, Gang Rukun 8, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (12/4).

Menurut pria kelahiran Kabupaten Batubara ini, kasus kekerasan pada wanita dan anak-anak dapat ditangkal dengan adanya cinta kasih dalam kehidupan berumah tangga. “Apalagi sekarang kita sedang berada dalam bulan suci Ramadan, sudah sepatutnya kita semua bisa mengerem segala macam bentuk perbuatan yang tidak patut seperti kekerasan pada wanita dan anak-anak,” ungkap Hanafi.

Sedangkan H Ir Mawardi, tokoh masyarakat Jalan Bajak 5 mengapresiasi kegiatan sosialisasi perda tersebut. “Kami masyarakat jadi bisa menumpahkan segala unek-unek yang ada kepada wakil rakyat. Harapannya kalau ada acara serupa dengan tema berbeda, tempat kami bisa kembali menjadi tuan rumahnya,” harap Mawardi.

Sosialisasi perda kali ini juga dihadiri Ketua DPC PKS Medan Amplas Suwarno, Ketua BPC 4 PKS sekaligus manager Dapil Khairudin Butarbutar, serta Sekretaris BPC 4 PKS Zulfan Iskandar. Sekedar untuk diketahui, H Hanafi Lc adalah anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Keadilan Sejahtera dengan daerah pemilihan Sumut 1 yang meliputi, Medan Amplas, Kota, Area, Denai, Deli, Marelan, Belawan, Perjuangan, Timur dan Tembung. Sebelum menjadi anggota dewan Sumatera Utara H Hanafi Lc adalah Direktur Al Fityan Scholl Medan, kurang lebih selama 7 tahun. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, seperti orangtua menyiksa anaknya, suami menjual istri, dan lainnya, masih sangat memperihatinkan. Karenanya, kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2019 diharapkan dapat memberikan solusi dalam bentuk penanganan yang humanis, seperti terapi trauma pasca kasus kekerasan pada wanita dan anak-anak.

“Sehingga diharapkan ke depannya para korban kekerasan dapat menjalani kehidupannya seperti sedia kala,” kata H Hanafi Lc, anggota DPRD Sumatera Utara dari Faksi PKS dalam sosialisasi peraturan daerah Sumatera Utara Nomor 3 tahun 2019, di Jalan Bajak 5, Gang Rukun 8, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (12/4).

Menurut pria kelahiran Kabupaten Batubara ini, kasus kekerasan pada wanita dan anak-anak dapat ditangkal dengan adanya cinta kasih dalam kehidupan berumah tangga. “Apalagi sekarang kita sedang berada dalam bulan suci Ramadan, sudah sepatutnya kita semua bisa mengerem segala macam bentuk perbuatan yang tidak patut seperti kekerasan pada wanita dan anak-anak,” ungkap Hanafi.

Sedangkan H Ir Mawardi, tokoh masyarakat Jalan Bajak 5 mengapresiasi kegiatan sosialisasi perda tersebut. “Kami masyarakat jadi bisa menumpahkan segala unek-unek yang ada kepada wakil rakyat. Harapannya kalau ada acara serupa dengan tema berbeda, tempat kami bisa kembali menjadi tuan rumahnya,” harap Mawardi.

Sosialisasi perda kali ini juga dihadiri Ketua DPC PKS Medan Amplas Suwarno, Ketua BPC 4 PKS sekaligus manager Dapil Khairudin Butarbutar, serta Sekretaris BPC 4 PKS Zulfan Iskandar. Sekedar untuk diketahui, H Hanafi Lc adalah anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Keadilan Sejahtera dengan daerah pemilihan Sumut 1 yang meliputi, Medan Amplas, Kota, Area, Denai, Deli, Marelan, Belawan, Perjuangan, Timur dan Tembung. Sebelum menjadi anggota dewan Sumatera Utara H Hanafi Lc adalah Direktur Al Fityan Scholl Medan, kurang lebih selama 7 tahun. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/