31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Polisi Koboy Kasih Uang Damai Rp2 Juta Pidananya Jalan Terus

MEDAN-Upaya damai keluarga polisi koboy, Briptu Liq Pramana dengan memberikan uang Rp2 juta kepada korban Sugiato (55) tak berarti menghentikan tindak pidana yang dilakukannya.

“Perdamaian tidak menghilangkan tindak pidana. Jadi harus tetap menjalani hukuman. Intinya pidananya jalan terus,” kata Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis kepada Sumut Pos, Senin (21/5).

Dikatakannya, Briptu Liq Pramana harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara hukum. Hal itu untuk menjaga proses peradilan pidana di Indonesia.

“Itu semua sudah diatur di dalam Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kita minta pihak kepolisian jangan mempetieskan masalah ini, walau ada perdamaian. Sampai ada kepastian hukum yang tetap dari pengadilan,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu yang mengingatkan kalau perdamian dalam bentuk ganti rugi bukan penyelesaian tindak pidana.

“Karena itu bukan delik aduan dan merupakan peristiwa pidana murni,” ucapnya.

Menurutnya, perdamian yang dilakukan pihak pelaku terhadap korban sah-sah saja. Asal jangan mengelabui orang yang tidak mengerti hukum, kalau perdamaian bermanfaat meringankan hukuman si pelaku.

“Pemberatan terhadap pelaku, dikarenakan pelaku orang yang mengerti hukum kenapa melakukan pelanggaran hukum,” bebernya. (adl)

MEDAN-Upaya damai keluarga polisi koboy, Briptu Liq Pramana dengan memberikan uang Rp2 juta kepada korban Sugiato (55) tak berarti menghentikan tindak pidana yang dilakukannya.

“Perdamaian tidak menghilangkan tindak pidana. Jadi harus tetap menjalani hukuman. Intinya pidananya jalan terus,” kata Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis kepada Sumut Pos, Senin (21/5).

Dikatakannya, Briptu Liq Pramana harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara hukum. Hal itu untuk menjaga proses peradilan pidana di Indonesia.

“Itu semua sudah diatur di dalam Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kita minta pihak kepolisian jangan mempetieskan masalah ini, walau ada perdamaian. Sampai ada kepastian hukum yang tetap dari pengadilan,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu yang mengingatkan kalau perdamian dalam bentuk ganti rugi bukan penyelesaian tindak pidana.

“Karena itu bukan delik aduan dan merupakan peristiwa pidana murni,” ucapnya.

Menurutnya, perdamian yang dilakukan pihak pelaku terhadap korban sah-sah saja. Asal jangan mengelabui orang yang tidak mengerti hukum, kalau perdamaian bermanfaat meringankan hukuman si pelaku.

“Pemberatan terhadap pelaku, dikarenakan pelaku orang yang mengerti hukum kenapa melakukan pelanggaran hukum,” bebernya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/