26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tarif Baru Layanan Keimigrasian Berlaku, VoA dan VITAS Tak Berubah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sebelumnya, tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019. PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28 tahun 2019 serta perubahan beberapa tarif layanan. “Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan pers, Sabtu (16/4).

Adapun peraturan baru ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yang jatuh pada hari ini, Sabtu (16/4/). Dalam peraturan baru ini, perubahan hanya terjadi pada tarif visa kunjungan. Sementara, layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019. Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp500.000, demikian pula perpanjangannya, tidak ada yang berubah.

Widodo menyampaikan, perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan. Per 16 April, ujar dia, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dollar Amarika Serikat, kini seharga Rp 2.000.000 untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata.

Sedangkan, untuk VK wisata orang asing harus membayar sebesar Rp1.500.000. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp200.000. Kabar baiknya, lanjut Widodo, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2.000.000.”Untuk Visa Tinggal Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama.” ucap dia.

Widodo menyampaikan, dalam PMK ini, selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) pra-investasi, banyak diatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua. Ia mengatakan, per 16 April ini kedua-duanya belum diberlakukan karena Visa Kunjungan pra-investasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya. “ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk pra-investasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari,” papar Widodo.

Singkatnya, meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari. Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas. (kps/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sebelumnya, tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019. PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28 tahun 2019 serta perubahan beberapa tarif layanan. “Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan pers, Sabtu (16/4).

Adapun peraturan baru ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yang jatuh pada hari ini, Sabtu (16/4/). Dalam peraturan baru ini, perubahan hanya terjadi pada tarif visa kunjungan. Sementara, layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019. Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp500.000, demikian pula perpanjangannya, tidak ada yang berubah.

Widodo menyampaikan, perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan. Per 16 April, ujar dia, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dollar Amarika Serikat, kini seharga Rp 2.000.000 untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata.

Sedangkan, untuk VK wisata orang asing harus membayar sebesar Rp1.500.000. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp200.000. Kabar baiknya, lanjut Widodo, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2.000.000.”Untuk Visa Tinggal Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama.” ucap dia.

Widodo menyampaikan, dalam PMK ini, selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) pra-investasi, banyak diatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua. Ia mengatakan, per 16 April ini kedua-duanya belum diberlakukan karena Visa Kunjungan pra-investasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya. “ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk pra-investasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari,” papar Widodo.

Singkatnya, meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari. Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas. (kps/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/